Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, 10 Pegawai Bapenda Riau Didakwa Nikmati Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 07 Desember 2017 - 13:33 WIB
ILUSTRASI

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tahun 2015 dan 2016 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.323.547.629. Dari jumlah tersebut, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.

Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Deyu, yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa hari yang lalu. Disampaikan JPU, kala itu terdakwa Deyu yang merupakan Kasubbag Pengeluaran instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau dipanggil ke ruangan terdakwa Deliana, di ruang Sekretaris Dispenda Riau.

Selain itu, turut hadir para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di masing-masing bidang. Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Kepada terdakwa Deyu dan para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu ini, terdakwa Deliana mengatakan, dana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat segera dicairkan. Namun untuk biaya operasional dinas dan lain-lain, disebutkan akan ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari pencairan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan, di masing-masing bidang.

Kemudian selama bulan Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan secara bertahap dan dicairkan melalui saksi Ahmad selaku Juru Bayar, yang masih satu ruangan dengan terdakwa Deyu. Lalu, terdakwa Deliana memerintahkan terdakwa Deyu untuk melakukan pemotongan 10 persen tersebut. Terdakwa Deyu kemudian memerintahkan saksi Akmal untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen kepada bendahara.

Akibat perbuatan terdakwa Deyu dan Deliana telah menimbulkan kerugian Negara cq APBD Riau Tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp1.323.547.629, dengan rincian, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp104.900.445, pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL, dan DBH, sebesar Rp99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp74.056.718, dan pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp72.175.500.

Adapun total dana yang dipotong tersebut kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.

Akibat pemotongan tersebut, masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan membuat SPPD yang tidak sesuai.

Bahwa perbuatan terdakwa Deyu bersama-sama terdakwa Deliana telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Deyu sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018. Total Rp701.227.897.

Terkait nama-nama yang diduga menikmati uang tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta, meminta agar masyarakat terus mengikuti jalannya persidangan. "Ikuti saja. Itu kan masih sidang. Jadi ikuti aja dulu," ungkap Sugeng kepada riaumandiri.co, Rabu (6/12/2017).

Terkait apakah nama-nama disebut di atas telah melakukan pengembalian, Sugeng belum bersedia menyampaikan. Sugeng tetap mengarahkan agar masyarakat terus
memantau jalannya persidangan. Di sana lah nantinya akan terungkap fakta hukum yang sebenarnya. "Kalau sudah di dalam dakwaan sudah digelar di pengadilan itu, ikuti saja. Fakta sidangnya seperti apa, nanti kan ketahuan semua," lanjut Sugeng.

Perkara ini diketahui tidak berhenti di sini saja. Penyidik Pidsus Kejati Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Namun sejauh ini, Penyidik belum menetapkan siapa nama tersangka menyusul Deyu dan Deliana.

"Saya tidak bisa komentar bagaimana penanganannya. Sprindik yang baru, kita belum menetapkan tersangka," jawab Sugeng menanggapi apakah dalam sprindik baru tersebut nantinya akan mengarah ke pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Bapenda Riau tahun 2015 dan 2016 itu. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler