Polsek Limapuluh Ungkap Pembuatan KTP Palsu, Diduga untuk Pemilu

Jumat, 10 November 2017 - 20:11 WIB
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi, di Mapolsek Limapuluh (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Tim Opsnal Polsek Limapuluh mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dan mengamankan dua orang tersangka. Dugaan sementara selain untuk administrasi, kartu identitas kependudukan palsu ini juga diduga dipakai untuk pelaksanaan Pemilihan Umum.
 
Informasi yang dirangkum, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (7/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Polisi menangkap tersangka berinisial AA yang merupakan warga Jalan Swakarya Perumahan Depiko, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Penangkapan pria berusia 33 tahun ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang mengatakan AA bisa membuat KTP dengan biasa sebesar Rp300 ribu.
 
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Abdi Bahari, langsung melakukan penyamaran dan memesan KTP.
 
"‎Ketika hendak menyerahkan KTP itu, AA langsung kita amankan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan KTP palsu atas nama tersangka AA," ungkap Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang, Jumat (10/11).
 
Dari interogasi yang dilakukan, kata Angga, AA mengaku hanya sebagai perantara atau mencari peminat yang mau menggunakan KTP palsu. "Dari pengakuan AA ini, keluarlah nama HA (47) warga Jalan Cipta Karya Perumahan Citra Permata, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, selaku pembuat KTP palsu," lanjutnya.
 
‎Atas pengakuan AA, Tim Opsnal langsung bergerak dan mencari keberadaan HA. Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB berhasil meringkus HA di rumahnya.
 
"Tim Opsnal mendatangi rumah HA dengan didampingi oleh warga setempat. Saat itu, kita bertemu langsung dengan HA," lanjutnya.
 
Saat diinterogasi, HA membenarkan telah membuat KTP palsu dengan cara meminta data seseorang lalu di scan dan edit melalui perangkat Notebook.
 
"Kemudian file dicopy ke flashdisk dan dibawa ke warnet untuk diprint, dan diserahkan kepada pemesan atau kepada perantara," terang Kapolsek.
 
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, dalam kasus ini mengatakan, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 263 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Ancaman pidana penjaranya maksimal 6 tahun," kata Abdi.
 
Dalam kasus ini, dilanjutkan mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir dan Bukit Raya itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa KTP atas nama AA, satu unit Notebook merk Asus, 1 unit flashdisk dan 1 unit printer.
 
Sementara itu, HA saat diwawancarai mengaku telah membuat KTP palsu selama lebih kurang 1 tahun. KTP tersebut dibuatnya untuk warga Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. "Kurang lebih ada 70 lembar KTP yang sudah saya buat," kata HA.
 
Lebih lanjut dia mengatakan KTP palsu yang dibuatnya, dipergunakan oleh pemesannya untuk keperluan dan kepentingan administrasi. "Banyak digunakan untuk Pemilu, Pemilukada, Pilkades‎, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lainnya," paparnya.
 
Terkait dengan pengakuan tersangka tersebut, Abdi mengatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Masih terus kita kembangkan," singkatnya menutup.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdi
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler