Penyidikan Ulang Korupsi Miliaran Rupiah Pajak Kendaraan Bermotor di BPD Riau

Rabu, 01 November 2017 - 13:03 WIB
Ilustrasi STNK
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Sejumlah pihak yang namanya pernah disebut-sebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah (dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah,red) Provinsi Riau, belum bisa bernapas lega. Meskipun proses penyidikan diulang, namun mereka masih berpotensi sebagai pesakitan dalam kasus ini.
 
Kasus tersebut terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Ditlantas Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.
 
Dugaan korupsi ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat dengan jumlah mencapai miliaran rupiah. Kasus ini bergulir saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mencurigai adanya korupsi pajak kendaraan di Dispenda Riau. Hasil penyidikan, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
 
Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
 
Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perkara, dan membuat Penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
 
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9) lalu. Dari penggeledahan tersebut, Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
 
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setiawan, mengatakan kalau pihaknya terus menggesa proses penyidikan perkara ini. Dia mengatakan, potensi orang yang sama menjadi tersangka. "Untuk tersangkanya, kemungkinan orang yang sama, yang kemarin (sebelum SPDP dikembalikan)," ungkap Gidion saat ditemui Riaumandiri.co di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (31/10).
 
Dalam penyidikan ulang yang kini dilakukan, kata Gidion, pihaknya kini masih menunggu hasil audit kerugian negara. "Kita sekarang masih nunggu audit (kerugian negara) nya,'' pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler