Di Tengah Gempuran Aksi Demo, DPR Setujui Perppu Ormas Menjadi UU

Selasa, 24 Oktober 2017 - 15:31 WIB
Demo tolak Perppu Ormas (Foto: antara)
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Di tengah gempuran ribuan massa demo Aksi 2410, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disetujui menjadi undang-undang melalui voting dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (24/10).
 
Peserta Aksi 2410 yang juga dari kaum perempuan itu sudah berdatangan sejak pagi. Mereka berkumpul di jalan Gatot Soebroto, depan gebang Komplek Parlemen Senayan yang membuat arus lalulintas macet. Mereka menolak DPR untuk menyetujui Perppu Ormas menjadi UU.
 
Aksi ribuan massa itu tidak mempengaruhi anggota DPR dalam mengambil keputusan untuk menyetujui Perppu Ormas menjadi UU. Meski dihujani interupsi, Perppu Ormas disetujui menjadi UU melalui proses voting.
 
Dari hasil voting yang diikuti 445 anggota DPR tersebut, 314 menyetujui Perppu Ormas disetujui menjadi UU dan sisanya 131 anggota memilih tidak setuju. Mereka yang setujui dari 7 fraksi, yaitu Fraksi PDIP 108, Fraksi Partai Golkar 71, Demokrat 42, PKB 32, PPP 23, Nasdem 23 dan Hanura 15.
 
Sedangkan yang memilih tidak setuju adalah Fraksi Partai Gerindra 63, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) 41 dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 27 orang anggota.
 
Setelah proses voting dilakukan dengan hasil "kemenangan" yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU, akhirnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna mengetok palu menandai disetujuinya Perppu yang selama ini kontroversial di tengah masyarakat disahkan menjadi UU. 
 
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali melaporkan hasil pembahasan Perppu Ormas yang penuh polemik ini ke hadapan Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. 
 
Dalam laporannya disebutkan tujuh fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak.Dari tujuh fraksi yang setuju, empat diantaranya F-PDI Perjuangan, F-PG, F-Nasdem, dan F-Hanura menerima penetapan Perppu disahkan menjadi UU. Tiga fraksi lainnya, yaitu F-PD, F-PPP, dan F-PKB menyetujui dengan catatan. Sementara itu, tiga fraksi tersisa, F-PKS, F-Gerindra, dan F-PAN menolak  Perppu ini disahkan menjadi UU.
 
“Yang menjadi dasar pembahasan ini adalah Surat Presiden RI No.R-38/pres/08/2017 tanggal 11 Agustus 2017 prihal RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2017 tentang perubahan atas UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU,” ujar Zainudin.
 
Dia juga melaporkan, dalam pembahasan di Komisi II, juga sudah meminta pandangan para ahli, seperti Azumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra, Rafly Harun, Romli Atmasasmita, Irman Putra Sidin, Pitra Asril, Hendardi, dan Ruby Kholifah. Tak ketinggalan berbagai Ormas didengar pandangannya, seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, perwakilan ummat Budha Indonesia, Persada Hindu Dharma Indonesia, Pemuda Pancasila, FKPPI, Matlaul Anwar, Persatuan Serikat Islam, Aliansi Ormas Islam se-Provinsi Banten, Al Wasliyah, FPI, dan eks HTI.
 
Setelah Zainuddin menyampaikan laporan komisi yang dipimpinnya, Fadli Zon membuka ruang bagi anggota DPR untuk interupsi. Dalam interupsinya, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, PAN dan PKS yang menolak Perppu tersebut menyampaikan penolakannya mereka dengan berbagai alasan. Sebaliknya yang mendukung menyampaikan pula alasan mereka menyetujui Perppu tersebut. Karena tidak bisa diputuskan dengan masyawarah, akhirnya dilakukan melalui voting.
 
Terbuka Direvisi
 
Mendagri Tjahyo Kumolo yang mewakili pemerintah dalam sambutannya mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut. 
 
“Setelah persetujuan Rapat Paripurna DPR ini maka pada prinispnya pemerintah terbuka untuk melakukan revisi. Namun revisi selain 4 hal yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Mendagri.
 
Terkait revisi, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, misalnya mengenai hukuman bisa dilakukan. Tetapi yang sudah final adalah dasar negara Pancasila, karena itu jangan ada agenda lain di luar Pancasila. “Setiap ormas harus mencantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip, sudah final," ujarnya menambahkan.
 
Karena kata Mendagri, menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan, dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR. “Seluruh fraksi, seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Oktober 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler