Korupsi Dana BTT Pelalawan, Sisa Kerugian Negara Tanggung Jawab Tersangka

Kamis, 12 Oktober 2017 - 17:35 WIB
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi telah menerima Rp1,4 miliar dari total kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan Bantuan Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sebesar Rp2,4 miliar. Sisanya menjadi tanggung jawab para tersangka pada kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan tersangka, yaitu Lahmuddin, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, dan Andy Suryadi, saat kejadian itu merupakan bawahan Lahmuddin yang tak lain adalah pamannya sendiri, serta, Kasim merupakan pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru.
 
Dikatakan Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, uang yang telah diterima merupakan angka yang optimal yang telah dilakukan. Penyidik. Menurutnya, uang tersebut merupakan pengembalian dari pihak-pihak yang menerima BTT yang bersumber dari APBD Pemkab Pelalawan Tahun 2012.
 
"Saya melihat itu (pengembalian Rp1,4 miliar,red) sudah maksimal. Nanti kita gelar di Pengadilan, sisanya itu menjadi tanggung jawab siapa," ungkap Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Kamis (12/10).
 
Pihak yang bertanggungjawab di sini, tentu pihak-pihak lain yang diduga mengeluarkan dan menerima uang tersebut. Namun, dari penelusuran yang dilakukan, diketahui banyak penerima fiktif uang tersebut. "Ada juga yang dipertanggungjawabkan kepada perusahaan pihak ketiga. Itu kita telusuri. Ternyata tidak ada perusahaan itu. Yang seperti itu lumayan banyak. Itu tentu menjadi tanggung jawab siapa nanti yang mengeluarkan itu. Sehingga wajar uang yang kembali Rp1,4 mikir," lanjut mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Sementara penerima yang nyata, kata Sugeng, telah mengembalikan uang tersebut ke Penyidik, "Orang-orang yang menerima sudah mengembalikan semua. Tinggal sekarang ada juga yang menurut fakta hukum itu harus menjadi tanggung jawab tersangka," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Proses penyidikan kasus ini diketahui telah rampung dilakukan Korps Adhyaksa Riau ini. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah. Diyakini proses penelaahan berkas tidak akan memakan waktu yang lama. Jika Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, atau tahap II.
 
Untuk diketahui, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lebih dari 70 orang, penyitaan alat bukti, dokumen, uang dan lainnya, serta sudah memeriksa para Ahli. Penyidik meyakini alat bukti yang disita diperoleh dengan cara sah.‎
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler