Industri tak Gunakan Zat Berbahaya

Jumat, 27 Februari 2015 - 10:06 WIB
ilustrasi

RENGAT (HR)- Guna melindungi masyarakat dari kasus keracunan makanan, diminta kepada seluruh industri kecil rumah tangga yang memproduki makanan atau minuman tak menggunakan zat berbahaya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhu Suhardi, Kamis (26/2). Dijelaskan, guna meningkatkan kualitas produk industri rumah tangga yang memproduksi makanan atau minuman tersebut serta melindungi masyarakat dari ancaman keracunan makan atau gangguan kesehatan, hendaknya para pelaku industri kecil rumah tangga tak menggunakan zat berbahaya, di antaranya formalin, zat pewarna serta zat kimia lainnya.

Menurutnya, bahan berbahaya tersebut tak semata berupa zat kimia tapi bisa berupa kandungan biologis, seperti kuman penyakit, bisa juga berupa fisik benda kasat mata seperti potongan kuku, pecahan kaca serta lainnya.

 Guna melindungi produk pangan dari zat kimia dan bahan berbahaya, maka pengelola atau pekerja industri kecil harus selalu bersih dan sehat, peralatan yang digunakan harus bersih atau steril, tempat pengolahannya harus bersih, tak ada hewan seperti kucing, tikus, kecoa, lalat serta binatang penular penyakit lainnya.

Air yang digunakan juga harus sesuai standar kesehatan, lengkap dengan tempat pembuangan sampah atau saluran limbah yang memenuhi syarat kesehatan.

 Hal penting, produk makanan dan minuman harus bebas dari zat pengawet dan zat pewarna yang dilarang seperti borax, rhodamin, formalin serta lainnya.

”Proses yang higienis tersebut seharusnya dimulai dari pengolahan, pengemasan hingga penyajian,” ujarnya.

Disarankan, kepada seluruh pelaku industri kecil agar betul-betul memperhatikan kesehatan dan kebersihan produk makanan atau minuman yang akan dipasarkan, sehingga masyarakat terhindar dari ancaman keracunan, selain itu kualitas produk industri akan meningkat. (rez)

Editor:

Terkini

Terpopuler