Kritik Sarpin, 2 Dosen Unand Dipolisikan

Jumat, 27 Februari 2015 - 08:55 WIB
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

PADANG (HR)-Keluarga hakim Sarpin Rizaldi rupanya tidak terima dengan kritikan dua dosen Universitas Andalas Padang, Feri Amsari dan Chalrles Simabura. Karena dinilai mencela nama baik Sarpin, keduanya pun dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.

Seperti diketahui, saat ini nama Sarpin Rizaldi masih marak disinggung media massa. Hal itu terkait kebijakannya mengeluarkan  putusan yang menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK. Putusan itu mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan. Khususnya dari aktivitas antikorupsi, yang menyayangkan keputusan itu. Termasuk yang dilakukan dua dosen Unand tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumatera Barat, AKBP Syamsi membenarkan adanya laporan dari keluarga Sarpin Rizaldi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Laporan tercatat bernomor LP/57/II/2015/SPKT.
"Segera kita proses," jelas Syamsi, Kamis (26/2).

Dalam pernyataannya kepada publik, Feri dan Charles mengkritik putusan Sarpin yang mengabulkan praperadilan penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Putusan ini dinilai merendahkan kampus Unand, tempat Sarpin menimba ilmu.

Menanggapi laporan tersebut, Charles Simabura mengatakan siap menghadapi gugatan. "Kita hormati hak beliau. Tapi saya belum bisa berkomentar banyak, karena belum dapat apa-apa. Saya baru tahu dari kawan-kawan media kalau saya dilaporkan ke polisi," ujar Charles.

Laporan ini dibuat oleh adik Sarpin Rizaldi yang juga Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Padang Pariaman, Alfikri. Sebagai keluarga, Alfikri tidak terima jika kakaknya 'dibuang secara adat dari Fakultas Hukum Unand' sebagaimana dinyatakan Charles dan Fery

"Sarpin dibuang secara adat. Adat itu bukan akademisi yang punya. Bukan Fakultas Hukum yang punya adat. Adat itu milik ninik mamak. Jadi kami datang ke sini bersama ninik mamak. Mereka (ninik mamak) juga merasa perlu melaporkan, karena selaku pemuka adat, merasa tidak pernah membuang (Sarpin)," kata Alfikri.

Salah seorang pemuka adat, Datuak Rajo Panjang menyebut tidak pernah berpikiran membuang Sarpin dari suku Tanjung, walau keputusannya memunculkan kontroversi "Tak ada itu. Yang berhak membuang itu kami, bukan dosen. Sampai sekarang, Sarpin tetap anak kemenakan kami," kata Rajo Panjang.(dtn/ivi)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler