Setya Novanto Tetap Pimpinan DPR Hingga Ada Putusan Inkracht

Rabu, 19 Juli 2017 - 18:24 WIB
Setya Novanto
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto tetap menjadi Ketua DPR hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat pimpinan (Rapim) DPR bersama kesekjen dan Badan Keahlian DPR, Selasa (18/7)  menyatakan bahwa komposisi pimpinan DPR tidak mengalami perubahan pasca penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Yang menjadi dasar tidak diberhentikannya Setya Novanto seperti dijelaskan Fadli Zon, yaitu mengacu pada Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
 
“Persoalan di pimpinan sejauh ini tidak ada perubahan dari partai atau fraksi. Maka tidak ada perubahan juga mengenai konfigurasi kepemimpinan DPR," jelas Fadli dalam jumpa pers yang digelar usai rapim.
 
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, dalam UU MD3 diatur mengenai pemberhentian pimpinan DPR.
 
"Ada tiga alasan yang harus dipenuhi dalam pemberhentikan pimpinan dewan, yaitu bisa disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partainya," jelas Johnson.
 
Kalau pemberhentian pimpinan DPR tersangkut hukum, ulas Johnson, bisa dilakukan jika ada putusan yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan diancam hukuman pidana lima tahun atau lebih.
 
Pada kesempatan yang sama, Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya akan mematuhi proses hukum. “Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum,” ujarnya.
 
Namun menurut pengakuan Novanto, dirinya, sampai hari kemarin belum menerima surat tentang penetapannya sebabagi tersangka dari KPK.
 
Menurutnya, dia baru mengetahui diri ditetapkan sebagai tersangka dari informasi di media. Karena itu Novanto memilih proaktif untuk memperoleh surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang telah memuat namanya sebagai tersangka korupsi. 
 
“Pagi tadi sudah berkirim surat ke pimpinan KPK agar segera mengirim keputusan saya sebagai tersangka,” jelasnya dan menambahkan dirinya juga sudah mengelar pertemuan keluarga untuk memberi pemahaman ke anak-anaknya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Juli 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler