Aturan Tak Jelas, Adila Ansori Kembalikan Mobil Dinas

Selasa, 04 Juli 2017 - 16:31 WIB
Wakil ketua DPRD Inhu, Adila Ansori (dok. RMC)
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Wakil ketua DPRD Inhu, Adila Ansori tiba-tiba saja, Senin (3/7) mengembalikan mobil dinas jenis Nissan X-Trail BM 9 B yang digunakannya selama sejak menjadi salah satu pimpinan DPRD Inhu, dari tahun 2014 lalu.
 
Mobil tersebut diserahkan langsung ke bendahara barang sekretariat DPRD Inhu, Rizal. "Sudah tidak lagi ada kejelasan aturan penggunaan mobil dinas ini, termasuk dengan fasilitasnya seperti uang BBM yang menjadi hak pimpinan DPRD Inhu," tegas Adila.
 
Dijelaskannya, dirinya dihadapakan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan uang minyak senilai Rp25 juta. Namun sampai saat ini dirinya belum juga mendapatkan penjelasan yang kuat akan temuan tersebut dan apa dasar temuan tersebut.
 
Diakui Adila, ada penjelasan, namun tidak detail. Dikatakan temuan tersebut karena ada kelebihan penggunaan BBM atas kendaraan tersebut dan didapat dari penghitungan kilometer kendaraan."Saya tidak paham cara penghitungannya seperti apa, bahkan pihak sekretariat DPRD dan Inspektorat juga tidak bisa menjelaskannya secara detail, tiba-tiba saja dihadapkan dengan hasil audit BPK," ungkapnya.
 
Menurut Adila, mobil tersebut sudah digunakannya sejak menjabat tiga tahun lalu, dan fasilitas diberikan tidak ada perbedaan sampai saat ini termasuk uang BBM yang didapat, tetapi dirinya heran kenapa di Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2016 menjadi temuan uang BBM tersebut.
 
Herannya lagi, kata Adila, hanya dirinya saja yang dihadapkan pada temuan tersebut, sementara dua pimpinan lainnya yang mendapatkan fasilitas yang sama dengan jumlah sama tidak terdapat temuan tersebut. "Inikan aneh, dapatnya sama penggunaan juga sama, tetapi temuan kepada saya saja," tegasnya lagi.
 
Diungkapkannya, dari pada harus terus bermasalah, lebih baik kendaraan tersebut dikembalikannya dan jika memang ada temuan harus dilakukan pengembalian, dirinya siap mengembalikan, namun tentu semua harus ada kejelasan aturan.
 
Adila meminta pihak inspektorat atau eksekutif dapat memberikan penjelasan terhadap aturan secara jelas dan juga jika sudah mendapatkan LHP dari BPK agar pimpinan DPRD juga diberikan, karena LHP tersebut bukanlah sesuatu yang harus dirahasiakan.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler