Dewan Setujui Laporan Kerja Pansus LPKJ Menjadi Rekomendasi Dewan

Selasa, 25 April 2017 - 09:22 WIB
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co- DPRD Riau menyetujui Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016, untuk dijadikan Rekomendasi Dewan. Selanjutnya, rekomendasi tersebut diserahkan kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
 
Hal tersebut diketahui dari Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2016, di Ruang Paripurna DPRD Riau, Kamis (20/4).
 
Rapat paripurna tersebut dihadiri 40 orang dari 65 orang anggota Dewan, dan dipimpin Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung, Noviwaldy Jusman, dan Sunaryo. Sementara, dari Pemerintah Provinsi Riau, dihadiri langsung oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
 
Dalam penyampaian laporan kerja, Pansus menunjuk Muhammad Arpah dan Nasril, sebagai juru bicara. Muhammad Arpah yang didaulat menjadi juru bicara pertama menyampaikan rekomendasi perbaikan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi TA 2016. Dalam laporannya, Pansus mengkritisi pendapatan daerah Provinsi Riau secara rinci dengan pencapaian target.
 
Jenis ini dilakukan Pansus mengingat bahwa untuk urusan wajib selain menyerap anggaran belanja paling dominan dalam APBD Riau. "Ini juga karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan APK taraf hidup, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan penduduk," sebut Muhammad Arpah.
 
Dalam laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah TA 2016 ini, Muhammad Arpah mengatakan kalau Pansus juga menyoroti beberapa hal penting tentang hutang Pemprov Riau kepada pihak ketiga yang sudah jatuh tempo.
 
Selanjutnya diterangkannya, perubahan APBD Riau TA 2016 sebesar Rp10.365.191.000.000. Sedangkan jumlah anggaran yang dilaporkan dalam LKPJ sebesar Rp10.371.863.000, atau berbeda sebesar Rp6.671.000.000. "Artinya, dibandingkan dengan APBD perubahan, anggaran pendapatan dalam perubahan APBD sebesar 7,23 persen," sebutnya.
 
Sementara, anggaran pendapatan dalam LKPJ sebesar Rp7,239 triliun atau berbeda sebesar Rp6.000.679.000, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp731.691.000.000, atau 84,9%. "Pendapatan serapan dana tahun 2016 sebesar 84,9% lebih jauh baik dari tahun 2015 dan tahun 2014," lanjut Muhammad Arpah.
 
Pendapatan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Provinsi Riau tahun 2016 dan jumlah pendapatan sebesar Rp7,233 triliun. 
Terjadinya perubahan target pendapatan Rp7,239 karena adanya dana alokasi khusus.
 
"Pemprov Riau seharusnya mempedomani pengelolaan transfer dana alokasi khusus yang diterima setelah APBD disahkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dana di daerah," kata Nasril melanjutkan.
 
Lebih lanjut, Nasril mengatakan bahwa sistem penganggaran dilakukan berdasarkan perhitungan yang akurat untuk menghindari sisa belanja pegawai yang cukup signifikan. Kepada Pemprov Riau, supaya melakukan perhitungan anggaran belanja pegawai yang akurat . Tidak menganggarkan belanja yang berlebihan dari kenyataan. "Belanja tak terduga yang tidak produktif seperti ini kami harapkan tidak terulang lagi," lanjut Nasril.
 
Dari anggaran belanja langsung pembiayaan daerah catatan penting bagi terutama bagi Provinsi Riau. Hubungan dengan APBD Riau, realisasi lebih rendah dibandingkan dengan anggarannya. Kondisi ini sangat mempengaruhi pelaksanaan anggaran tahun 2017.
 
"Kekurangan anggaran ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Riau. Ini harus segera diatasi untuk mengatasi kekurangan anggaran dan menghadapi kondisi tersebut," imbuh Nasril.
 
Sementara Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, dalam pidatonya menyebutkan Pemprov Riau mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota Dewan, terutama kepada anggota Pansus LKPJ DPRD Riau yang telah melakukan analisa dan kajian mendalam terhadap LKPJ Kepala Daerah TA 2016.
 
"Kami akan memperhatikan rekomendasi anggota dewan dan akan kami jadikan bahan dan pedoman untuk menyusun pembangunan di masa yang akan datang," kata Gubri yang akrab disapa Andi Rahman.
 
Gubri berharap ke depan dapat meningkatkan kerjasama yang baik yang selama ini sudah terbangun untuk melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan khususnya pada tahun anggaran 2017 baik kepada jajaran Pimpinan dan anggota dewan.
 
Usai menyampai pidato, Ketua DPRD Riau Septina mengatakan, setelah dibahas oleh Pansus, dan sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib Dewan, LKPJ  tersebut harus mendapat persetujuan anggota Dewan. Setelah ditanyakan, akhirnya semua anggota Dewan dapat menerima menyetujui hasil laporan kerja Pansus, dan menetapkan menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Riau.
 
Akhirnya rekomendasi Dewan diserahkan langsung Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, yang didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Riau lainnya, kepada Gubri, Arsyadjuliandi Rachman.

Editor:

Terkini

Terpopuler