Kejari Kuansing Periksa 11 Saksi

Selasa, 21 Maret 2017 - 07:51 WIB
KASUBAG BIN Kejari Kuansing, Siti Hadijah Tarigan memeriksa salah seorang saksi yang merupakan anggota KUD Siampo Pelangi Cerenti.
CERENTI (riaumandiri.co)-Hingga Senin (20/3) sore, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan dana bantuan pembuatan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koptan Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti dengan Ketua Arlimus, mantan anggota DPRD Kuansing.
 
Saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan anggota KUD Siampo Pelangi, Pesikaian Cerenti. Pemeriksaan dilaksanakan menggunakan aula kantor Camat Cerenti. Pemeriksaan saksi dipimpin Kasi Intel Kejari Kuansing, Revendra, SH sebagai Ketua Tim, dan Kasubag BIN Siti Khadijah Tarigan, SH, dan jaksa fungsional Afrianto, SH, Rocky Alfaizal, SH.
 
Dari pantauan halloriau.com di Kantor Camat Cerenti, Senin (20/3), sebagian saksi yang diperiksa mengaku tidak satupun memiliki sertifikat tanah pola KKPA kerjasama antara Koperasi tani (Koptan) Siampo Pelangi Desa Pesikaian dengan PTPN V  beroperasi di Desa Pesikaian Cerenti. "Tidak satupun kami memiliki sertifikat lahan tersebut,"ujar Nemi salah seorang saksi yang ikut diperiksa Tim Kejari Kuansing dihampiri halloriau.com. (hrc/ril)

Editor:

Terkini

Terpopuler