KPU Tetapkan Azis-Catur Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih

Rabu, 15 Maret 2017 - 23:23 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah Menyerahkan Berita Acara Kepada Bupati Kampar Terpilih, Azis Zaenal (Foto: RMC/Herman)
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022 pada Pilkada 2017, yang digelar di aula KPU setempat, Rabu (15/3).
 
Rapat pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, dihadiri seluruh anggota KPU Sardalis, Ahmad Dahlan, Dahmizar, dan Hasbi serta Sekretaris KPU H. Nazaruddin. Turut hadir pada kesempatan tersebut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto, Jawahir, Sekretaris Kabupaten Kampar Zulfan Hamid, Wakil Ketua DPRD Kampar Faisal, Anggota KPU Provinsi Riau Sapril Abdullah, Ketua Panwaslu Kampar Martinus, PPK se-Kabupaten Kampar, partai politik dan tokoh masyarakat.
 
Sebelum penetapan paslon terpilih, Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah menyampaikan mekanisme rapat pleno hingga ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih. "Rapat pleno terbuka ini sudah memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
 
Yatarullah menyampaikan apa saja dasar hukum dilaksanakannya rapat pleno terbuka tersebut, diantaranya Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 14 Tahun 2017 Tentang Jadwal Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih. Kemudian surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PAN/MK/lII/2017, Tanggal 13 Maret 2017 perihal permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Pilkada Kampar tidak masuk dalam objek yang disengektakan di Mahkamah Konstitusi.
 
Dalam rapat pleno terbuka tersebut Ketua KPU Kampar Yatarullah atas nama KPU Kampar  menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor urut 3, Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto yang memperoleh 106.085 suara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih. 
 
Penetapan Bupati dan Wakil Kampar Terpilih ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor: 16 Tahun 2017. Selanjutnya berita acara dan keputusan KPU tentang Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih ini disampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Mendagri agar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Maret 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler