Pleno Penetapan Bupati Kampar Terpilih Ditunda Hingga 15 Maret

Kamis, 09 Maret 2017 - 18:31 WIB
Yatarullah (dok. RMC)
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dengan agenda Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017, ditunda dari jadwal sebelumnya, 8-10 Maret 2017 menjadi 15 Maret 2017.
 
Sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI, seperti yang  diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PKU Nomor: 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun  2017, disebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Kabupaten/Kota adalah 8-10 Maret 2017.
 
Kemudian KPU RI melayangkan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan Nomor Surat: 199/KPU/III/2017, Perihal: Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa  permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP),  Tertanggal 3 Maret 2017 yang ditandatangani Ketua KPU Juri Ardiantoro.
 
Dalam surat KPU tersebut dijelaskan bahwa dalam melakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota perlu mendapat surat keterangan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terdaftarnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
 
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan   Walikota, dan Surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 28/PAN.MK/3/2017 Tanggal 2 Maret 2017, perihal konfirmasi Jadwal Waktu Penerbitan Surat Keterangan Mahkamah Konstitusi (MK) Tidak Terdaftarnya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, disebutkan bahwa MK baru bisa menerbitkan surat keterangan dimaksud sejak tanggal 13 Maret 2017.
 
Oleh sebab itu bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada)  tidak diajukan objek sengketa kepada MK, melakukan penyesuaian tahapan dan jadwal  penetapan Paslon terpilih dengan mengubah keputusan tentang tahapan dan jadwal penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tahun 2017.
 
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah ketika dikonfirmasi riaumandiri.co, Kamis (9/3/17), membenarkan adanya penundaan rapat pleno KPU Kabupaten Kampar dengan agenda penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih. Dijadwalkan pleno KPU Kampar pada 15 Maret mendatang. “Penundaan ini semata-mata karena adanya surat dari KPU RI," ujarnya.
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler