BI Pastikan Sanksi Diberlakukan

Kamis, 02 Maret 2017 - 07:31 WIB

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Bank Indonesia (BI) wilayah Riau menemukan tujuh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau sering disebut juga dengan money changer tidak berizin alias bodong. Penemuan ini seiring dengan pemetaan yang dilakukan, dengan batas waktu kepemilikan izin Keberadaan KUPVA BB 7 April mendatang.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Riau Siti Astiyah kepada Haluan Riau, Selasa (28/2) malam saat menggelar pertemuan dengan media.

"Selagi masih ada wak tu kita harap mereka bisa mengurus izin, sambil kita terus mengindentifikasi terus kemungkinan masih banyak yang tidak memiliki izin. Kita juga tengah memetakan mana saja wilayah yang tidak memiliki izin KUPVA BB," katanya.

Dijelaskan, dalam peraturan BI tersebut ditegaskan, mereka yang belum berizin diberikan toleransi hingga 7 April 2017 nanti. Mereka diberikan pilihan, yakni dengan melengkapi perizinan atau menutup usahanya. “Kalau tidak ada izin, maka dengan batas waktu 7 April nanti kita yang tutup secara paksa,” tegasnya.

Mereka yang tidak berizin, lanjut dia, biasanya memiliki usaha lain seperti penjual emas atau pakaian. Ketika ada pembeli yang menggunakan dolar atau uang yang bukan rupiah, mereka melayani penukaran.

Penertiban tersebut menurut Siti sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, peredaran narkoba dan juga terorisme. Mereka yang teridentivikasi ilegal telah diberikan penjelasan dan pendampingan.

Itulah sebabnya, penertiban KUPVA BB yang tidak berizin akan segera dilakukan. Untuk mencegah pencucian uang, pendanaan bagi terorisme atau kejahatan lainnya. Selain itu, dengan pengajuan izin usaha, bermanfaat bagi pemilik KUPVA BB sendiri yaitu, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien,” serunya.

Pihaknya juga mencatat KUPVA BB yang memiliki izin hingga januari 2017 ada 22 KUPVA BB. Namu  pada awal februari terapat 2 izin KUPVA BB dicabut atas permintaam penyelenggara yakni di Dumai dan Selat Panjang. "Artinya ada 20 KUPVA BB yang memiliki izin, "urainya.

Dalam ketentuan BI, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimilik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Pemohon cukup menyampaikan permohonannya secara tertulis kepada BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan.

“Jangan khawatir permohonan izin kepada Bank Indonesia ini tidak dipungut biaya. Sehingga, apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017 mendatang, maka BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usahanya atau pencabutan izin usaha,” ancamnya.

BI akan bekerjasama dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi penertiban nantinya. Penertiban dikhususkan terhadap indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

“Kerjasama antara keempat instansi ini tertuang dalam nota kesepahaman yang menyatakan bahwa BI bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUP VA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik berasal kejahatan maupun narkoba,” paparnya.

Ditambahkannya, mereka yang berizin sudah pasti memiliki tingkat kepercayaan masyarakat lebih tinggi. Selain itu, penentuan harga jual dan beli mengacu pada aturan. Sementara mereka yang tidak berizin tidak ada jaminan ketentuan harga jual dan harga beli yang tepat.

“Yang berizin itu kita pemeriksaan pembukuan rutin dan ada penguatan kapasitas dan kompetensi karyawannya. Jadi ujung-ujungnya kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Editor:

Terkini

Terpopuler