Pemkab Serahkan Sertifikat Hibah Lahan Perkantoran BNNK

Kamis, 09 Februari 2017 - 09:29 WIB

TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Bupati Mursini sudah menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuansing (BNNK) Wim Jefrizal berupa tanah seluas 3.000 meter persegi.

Tanah itu dihibahkan Pemkab Kuansing untuk pembangunan kantor dan bangunan sarana penunjang BNNK Kuansing. Hal itu sebagai bentuk peduli Pemkab dalam pengentasan peredaran narkotika di daerah setempat. Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Andi Putra, Wakil Bupati Halim, Sekda Muharman dan sejumlah pejabat teras Pemkab Kuansing serta beberapa staf Kantor BNNK Kuansing juga turut menyaksikan acara penyerahan sertifikat tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Mursini mengatakan, pemberian hibah tanah tersebut sengaja dilakukan, guna menunjang dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNNK dalam menjalankan program pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika di Kuansing.

"Diharapkan dengan adanya lahan ini, BNNK dapat membangun kantor serta fasilitas pendukung operasional lainnya, sehingga lebih membantu dan menunjang tugas dan fungsi BNNK kedepan," kata Mursini di sela-sela acara penyerahan sertifikat di ruangan kerjanya, baru-baru ini.

Di samping itu, Bupati juga menyampaikan, BNNK Kuansing supaya melakukan pencegahan agar lebih masif lagi, terutama kalangan anak-anak sekolah."Karena diketahui narkoba telah menyerang sampai dunia anak. Ini sangat berbahaya bagi generasi penurus pemimpin daerah ini ke depan,"kata Mursini lagi.

Pada kesempatan sama, Kepala BNNK Kuansing Wim Jefrizal mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuansing yang telah bersedia memberikan hibah lahan untuk perkantoran. Sedangkan sertifikatnya diserahkan langsung oleh Bupati Mursini dan disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing."Selanjutnya kami menyampaikan hal ini ke Biro Umum BNN RI di Jakarta, untuk segera memproses pembangunan gedung kantor," ucap Wim. (adv)

Editor:

Terkini

Terpopuler