KPK Pecahkan Rekor OTT di Tahun 2016

Rabu, 18 Januari 2017 - 18:17 WIB
Ilustrasi/Hasil OTT KPK
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemberantasan Korupsi memecahkan rekor dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2016, yaitu sebanyak 17 kasus.
 
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (18/1), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, sejarah baru sejak KPK berdiri tersebut bukan menunjukkan kehebatan KPK, namun partisipasi masyarakat yang lebih tinggi terhadap pemberantasan korupsi. 
 
"Ini karena keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi semakin meningkat dan pihak KPK segera meresponnya dengan cepat," ujar Basaria.
 
Dijelaskan, upaya penindakan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2016 menghasilkan pemasukan negara sebesar Rp 497,6 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2015, di mana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KPK saat itu sebesar Rp 211,9 miliar.
 
"Lebih dari Rp 497,6 miliar masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP. Ini hasil dari penanganan tindak pidana korupsi tahun 2016 dan sebelumnya yang telah diselesaikan," kata Basaria
 
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2016 tersebut, karena dinilai telah memecahkan rekor dalam melakukan OTT sejak KPK berdiri. OTT terbesar sebelumnya tahun 2013 sebanyak 10 kasus.
 
"Jadi, OTT KPK tahun 2016 ini sebagai rekor terbesar sejak KPK berdiri. Hanya saja kalau bisa OTT itu dengan dampak dan kasus besar. Sehingga tidak lagi main yang kecil-kecil. Namun kita apresiasi KPK," kata Bambang.
 
Namun dia meminta KPK untuk menyelesaikan beberapa kasus besar yang dianggap masih menjadi utang KPK, seperti kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pembelian lahan RS Sumber Waras, korupsi di PT Pelindo, Hambalang dan kasus besar lainnya.
 
“Kita berharap, KPK bisa menyelesaikan tunggakan beberapa kasus besar tersebut pada tahun 2017. Semoga di tahun ini bisa lebih baik lagi dan bisa menyelesaikan kasus-kasus besar tadi di tahun 2017 ini," ujarnya.
 
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman mendukung KPK menjadi lembaga tunggal yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. 
 
“Saya setuju sekali, kalau bisa kuasa untuk memberantas korupsi di Indonesia itu diserahkan saja ke KPK. Polisi dan kejaksaan tidak usah menangani kasus korupsi," kata Benny.
 
Karena kata Benny, dalam praktek kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan banyak bermasalah dan ketidakpastian dan penyelesaiannya bertahun-tahun. 
 
"Ada yang mau maju Pilkada ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti dan saksi yang jelas. Tetapi kalau KPK, persepsi umum jika KPK melakukan itu sudah pasti benar. Orang lebih trust kepada KPK. Tapi mohon maaf kalau kejaksaan dan kepolisian kasusnya bertahun-tahun,” ujar Benny.
 
Karena itu, dia menyarankan KPK untuk mendorong agar pemerintah dapat segera menerbitkan rencana Perppu yang mengatur kuasa tunggal terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi tersebut dan merekrut sendiri penyidik, sesuai ptusan Mahkamah Konstitusi.
 
“Mumpung momentnya bagus ya gunakanlah. KPK harus ikut mendorong segera diterbitkan Perppu tersebut. Kalau memang Pemerintahan Jokowi serius dan sungguh-sungguh menjalankan janji politiknya memberantas korupsi, ya jalankan keputusan MK itu,” kata Benny. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Januari 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler