Tiga Pengedar Sabu di Kampar Kiri Dibekuk

Rabu, 11 Januari 2017 - 08:57 WIB
Tiga tersangka narkoba ditangkap di Kampar Kiri.
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.CO)-Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri
 
Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MT alias NN (23), MZ alias AM (32) dan ES alias IP (42) yang kesemuanya adalah warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.
 
Dari tangan ketiga tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,72 gram, 4 unit hp yang digunakan para pelaku, sebuah kaca pirex, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Lipat Kain Utara.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar dipimpin Ipda Darman Siswanto melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Tim akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku MT dan MZ sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Lipat Kain Utara, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket besar sabu-sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok.
 
Saat diinterogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari ES rekannya yang berada di Desa Kuntu.
Petugas langsung mengejar keberadaan ES dan akhirnya berhasil meringkusnya saat berada disebuah warung di Desa Kuntu.
 
KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.
 
Lebih lanjut disampaikan Tapip bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
 
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud kepedulian Jajaran Polres Kampar untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk pengaruh narkoba.
 
Dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba ini kita telah menyelamatkan puluhan bahkan mungkin ratusan orang dari mengkonsumsi barang haram ini, dan berharap kepada seluruh elemen masyarakat turut peduli dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba ini guna menyelamatkan masa depan bangsa, pungkas Kapolres mengakhiri pembicaraannya. (oni)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler