Merasa Haknya Dirampas, Pemilik Tanah Hentikan Proyek Pembangunan Jembatan

Jumat, 06 Januari 2017 - 14:28 WIB
Samaluddin Pasang Pemberitahuan Untuk Menghentikan Aktiftas Proyek (Foto: Joni)
UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Samaluddin Sinaga warga Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil merasa terganggu, karena haknya berupa tanah seluas 12.288 persegi sebagian dijadikan lokasi proyek pembangunan jembatan baru oleh pemerintah. Tidak terima atas tindakan tersebut, Pria 51 tahun ini memberhentikan paksa aktifitas proyek tersebut.
 
Samaluddin memiliki tanah itu berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan Tahun 2010, berada di wilayah Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih. Sementara proyek pembangunan jembatan baru di atas sungai Rokan itu dianggarkan melalui APBN Pusat.
 
Akibat pembangunan jembatan tersebut, lahan milik Samaluddin seluas lebih kurang 3840 meter dibebaskan untuk pembangunan jembatan, namun hingga pengerjaan dilakukan, pihaknya belum menerima ganti-rugi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sedangkan pihak kontraktor pemenang proyek sudah melakukan kegiatan penimbunan tanah di atas lahan itu, yang sebelumya sudah ditanami sawit di atasnya.
 
"Saya sudah ada empat kali dari tahun 2015 sampai sekarang dipanggil oleh aparat desa maupun kecamatan terkait rencana pembangunan jembatan baru, dan mengenai ganti rugi lahan ini, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya, " tutur Samaluddin, Kamis (5/1).
 
Sementara dirinya menilai pemerintah terkesan tidak pernah transparan setiap ada pertemuan, dan menjanjikan ganti rugi kepada seluruh lahan warga yang terkena pembangunan. "Proyek sudah dikerjakan ganti rugi pembebasan lahan belum jelas," tuturnya dengan nada kesal.
 
Samaluddin menegaskan, pemerintah atau pihak kontraktor untuk sementara tidak melanjutkan kegiatan proyek di atas lahannya sebelum ada ganti rugi yang jelas.
 
Pantauan riaumandiri di lokasi, terlihat plank proyek dikerjakan oleh PT Lutvindo  Wijaya Perkasa Indonesia, tanpa ada keterangan jumlah anggaran proyek dan jenis pekerjaan, seperti layaknya proyek lain.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Januari 2017
 
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler