Lukman Edy: TNI/Polri Diharapkan Bisa Gunakan Hak Pilih Pada 2014

Rabu, 14 Desember 2016 - 01:21 WIB
Lukman Edy, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (Foto: AFP)
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Lukman Edy mengharapkan anggota TNI/Polri sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024.
 
"Kita mengharapkan pada Pemilu Serentak 2024, anggota TNI/Polri sudah bisa menggunakan hak suaranya," kata Lukman Edy usai Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jampidum Noor Rachmad dan Dir Tipidum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Komplek Parlemen Senayan, Senin (13/12).
 
Di negara-negara yang maju jelas Lukman Edy, anggota TNI dan Polri mempunyai hak suara dalam pemilu. "Negara kita yang sudah maju ini masa tidak bisa. Kita harus bisa menunjukkan ke negara lain bahwa kita ini negara besar yang mampu melaksanakan demokrasi dengan baik," kata politisi PKB dari daerah pemilihan Riau itu.
 
Memang kata Lukman Edy, Panglima TNI menginginkan anggota TNI/Polri menggunakan hak pilihnya setelah Pemilu Serentak 2024 setelah dilakukan evaluasi kenetralan TNI/Poliri pada pemilu tersebut. 
 
"Tapi kalau kita menginginkan pada Pemilu 2024 anggota TNI/Polri sudah menggunakan hak suara setelah dilakukan evaluasi pada Pemilu 2019. Kita melihat dari pelaksanaan pemilu belakangan ini, TNI/Polri sudah memperlihat sikap netralnya," jelasnya.
 
Sedangkan untuk dipilih, jelas Lukman Edy, tetap sama, yaitu harus mundur sebagai anggota TNI/Polri. "Sama dengan anggota DPR dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ikut mencalonkan diri, baik dalam Pilkada maupun Pemilu presiden dan wakil presiden harus mundur," kata Lukman Edy.
 
Cepat Disahkan 
 
Sementara itu dalam raker dengan Pansus RUU Pemilu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa TNI berkomitmen akan bersama dengan Polri untuk menjaga keamanan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
 
Hanya saja, dia menginginkan UU Pemilu bisa disahkan di bulan Mei 2017. Alasannya, bila RUU tersebut disahkan tepat waktu, bisa mengurangi resistensi keamanan. "UU ini, Mei 2017 harus sudah diketok dan jalan. Kalau bisa berjalan, waktunya kan lebih panjang, jadi bisa mengurangi resistensi keamanan," kata Gatot.
 
Terkait masalah keamanan, Panglima TNI meminta penambahan waktu untuk menyiapkan pasukan pengamanan Pemilu Serentak 2019. Karenanya, Gatot ingin UU Pemilu cepat disahkan oleh DPR.
 
"Masalah keamanan, suatu keharusan penyelenggaraan Pemilu Serentak nanti, yang Pemilu tidak serentak saja perhatian kita cukup tinggi. Kalau serentak akan lebih tinggi lagi. Namun demikian, ada hal yang jadi perhatian. Awalnya 20 bulan, kalau serentak waktu harus tambah mungkin 22-24 bulan," ujar Gatot.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Desember 2016
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler