Penyusunan RPJMD Harus Berbasis KLHS

Selasa, 06 Desember 2016 - 03:11 WIB
Sekretaris Bappeda Kampar (kanan) didampingi Kepala P3E Sumatera dan Kabid SDA saat membuka sosialisasi PP Nomor 46 tahun 2009 (Foto: Jhoni)
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) keberadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sangat penting. RPJMD yang dibuat pemerintah daerah harus berbasis KLHS.
     
Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Drs. Amral Fery saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penyelenggaraan KLHS di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (5/12/16).
 
Acara yang dilakukan P3E Sumatera ini difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Kampar dan diikuti oleh seluruh SKPD di Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si.
 
Ditegaskan Amral, bagi Gubernur, Bupati, Walikota terpilih setelah enam bulan  dilantik harus menyusun RPJMD dan RPJMD ini harus berbasis KLHS. Seperti Kabupaten Kampar yang akan menggelar Pilkada tahun 2017, maka setelah Bupati terpilih  maka paling lambat 6 bulan setelah setelah dilantik harus menyusun RPJMD. ”Bila RPJMD tidak memperhatikan KLHS maka konsekuensinya  sangat mahal, diantaranya program yang dibuat bisa dibekukan  dan sampai kepada  gaji yang tidak dibayarkan,” ujarnya.
 
Demikian pentingnya KLHS ini, maka setiap daerah yang menyusun RPJMD harus memperhatikan KLHS. KLHS tidak saja harus diketahui oleh Bappeda atau Badan Lingkungan Hidup tapi oleh semua pihak. “Satpol PP pun harus paham dengan KLHS,” ujarnya.
 
Mengapa demikian kata Amral, karena KLHS berbicara ditataran Hulu yaitu KRP (Kebijakan, Rencana dan Program). “Siapapun kita harus tahu KRHS karena yang kita bicarakan ditataran hulu yaitu kebijakan, rencana dan program  dan ini bukan kegiatan yang sifatnya hilir. KLHS wajib untuk KRP,” tegasnya.
 
Diakui Amral memang kalau bicara tetang PP 46 tahun 2016 ini terkesan agak lambat keluarnya karena  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah lama keluarnya, tapi PP baru terbit tujuh tahun berikutnya.  “Memang  sebelumnya,  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sudah   ada  yakni Permen LH  Nomor 9 Tahun 2011, tapi belum ada PP yang mengatur diatasnya sehingga belum diketahui berapa daya dukung dan daya tampung,” ujarnya.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 6 Desember 2016
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler