6 Perusahaan Bisa Diproses Lagi

Jumat, 14 Oktober 2016 - 07:19 WIB
ILUSTRASI KARHUTLA

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Hasil investigasi tim dari Mabes Polri terhadap dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, terhadap perusahaan terlibat karhutla di Riau tahun 2015 lalu, mulai membuahkan hasil.

Salah satunya, dari total 15 perusahaan yang telah dikeluarkannya SP3 tersebut, sebanyak enam perusahaan sudah bisa ditindaklanjuti atau diproses kembali penyidikannya. Demikian diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain, 6 Perusahaan saat berkunjung ke Haluan Riau, Kamis (13/10).

Dalam kesempatan itu, Kapolda memberikan penjelasan, bahwa total perusahaan yang telah diberikan SP3 berjumlah 14 perusahaan. Karena satu perusahaan ternyata sudah divonis di pengadilan.

"Dari 14 perusahaan yang di-SP3-kan tersebut, enam di antaranya bisa ditindaklanjuti. Tim investigasi menilai penghentian penyidikan terhadap enam perusahaan tersebut tergesa-gesa," terangnya.

Sementara itu, untuk penanganan beberapa perkara, nantinya akan dikembalikan ke Polres dan Polsek. karena ternyata ada beberapa perkara yang sebelumnya ditangani Polres dan Polsek, namun ditarik ke Polda untuk dihentikan atau SP3.

"Terkait ini Polda Riau membentuk tim evaluasi interen yang diketuai Irwasda untuk menelusuri mengapa ini sampai terjadi," ujarnya.

3 Metode Lebih lanjut, Kapolda Zulkarnain menjelaskan, untuk membuka SP3 tersebut ada tiga metode yang bisa dilakukan. Pertama, dilakukan sendiri oleh penyidik, kedua dilakukan Jaksa dan ketiga dilakukan oleh pihak ketiga.

"Untuk yang pertama sedang kita lakukan, namun yang kedua tidak bisa kita lakukan karena ternyata dalam penyidikan sebelumnya, penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) kepada pihak Kejaksaan. Sementara langkah ketiga, sebelumnya (dokumen SP3, red) sudah kita berikan kepada Jikalahari dan KontraS untuk diajukan praperadilan," ujarnya.

Kapolda berharap jika nantinya perkara ini dibuka kembali, pihak Kejaksaan dapat membantu mempercepat P21, tentunya dengan bukti-bukti yang diperkuat. "Kita (Polri) sudah menunjukkan komit untuk menelusuri SP3 perusahaan yang terlibat kebakaran ini. Kami mohon dukungan semua pihak," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perambahan hutan. Karena perambahan tersebut merupakan awal dari terjadinya bencana kebakaran.

"Perambahan hutan itu haram karena merusak lingkungan. Polri komit terhadap pemberantasan illegal logging yang merupakan penyebab utama terjadinya Karhutla. Siapa pun bekingnya akan kita sikat. Jika itu dari anggota polisi, maka saya dikat pakai sikat kawat. Kalau itu menyangkut oknum institusi lain maka kita serahkan ke institusinya," ujar Kapolda. (hen)

Editor:

Terkini

Terpopuler