Pengusutan Dialihkan ke Kejari Rohul

Selasa, 04 Oktober 2016 - 08:47 WIB
tampak pengaman tebing bergelombang. Diduga hal ini disebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Tinggi Riau mengalihkan pengusutan dugaan korupsi proyek pengaman tebing Sei Menaming di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, ke Kejaksaan Rokan Hulu. Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, SH, kepada Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Penyelamat Asset Negara RI, yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut. Menurut Sugeng, langkah itu ditempuh mengingat saat ini pihaknya fokus menuntaskan perkara yang masih tertunggak di Pidsus Kejati Riau.

"Saat ini saya fokus menuntaskan perkara tunggakan dulu, jadi kalau ada laporan-laporan yang baru soal korupsi, kita limpahkan ke daerah, sesuai dengan lokasi yang dilaporkan," ujar Sugeng.

Menanggapi ini, Sekjen Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Penyelamat Asset Negara (Topan RI), Bona Sidabutar, ST, selaku pelapor mengatakan, dirinya keberatan dengan pengalihan tersebut.

Ia khawatir laporan tersebut akan dipetieskan atau di-SP3-kan. "Selama ini kami melihat belum ada prestasi Kajari Rohul. Yang ada kasus SPPD fiktif yang jelas sudah ada tersangka dan sudah dilakukan penggeledahan malah di-SP3-kan," ujarnya.

Dikatakan Bona, dirinya melaporkan proyek pengaman tebing di Desa Menaming tersebut karena roboh. Hal ini diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Lebih lanjut dikatakannya, proyek pembangunan pengaman tebing Sei Menaming tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.
Dana ini dialokasikan pada Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumberdaya Air Sumatera III Provinsi Riau. Pihaknya mensinyalir negara dirugikan sebesar Rp792.041.900.

Kerugian itu, tambahnya, berasal dari pekerjaan galian tanah dan timbunan tanah yang didatangkan yang seharusnya dipadatkan dengan alat berat, ternyata tidak dilakukan. Kemudian pekerjaan bronjong yang tidak sesuai dengan bestek. Seharusnya menggunakan cerocok, ternyata tidak dilakukan.

Selain itu menurutnya, diduga ada rekayasa proses lelang yang dilakukan oleh ULP dengan rekanan, serta adanya dugaan pemberian fee sebesar 10 persen, dengan janji proyek tersebut akan diadendum dan ditambah 10 persen. CV Mutiara selaku kontraktor pelaksana juga diduga tidak memiliki pengalaman terkait pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaannya di lapangan amburadul dan gagal bangunan.(hen)

Editor:

Terkini

Terpopuler