Enam Tersangka Judi ditangkap

Jumat, 13 Februari 2015 - 08:48 WIB

BANGKINANG (HR)-Anggota Opsnal Polsek Tapung menangkap enam tersangka tindak pidana perjudian jenis Qiu Qiu, dengan menggunakan kartu kabuki, di mess Riau Security Indonesia, Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Rabu (11/2).

Enam tersangka yang diamankan yakni, JS (32), AS (35), DT(23), RS (39), TS (36) dan FN (24), seluruhnya merupakan warga Desa Pantai Cermin. Penangkapan berawal ketika Rabu (11/2), sekitar pukul 11.45 WIB, anggota Opsnal Polsek Tapung sedang melakukan patroli ke Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin.

Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa di sebuah rumah/mess PT RSI ada sekelompok orang yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu Qiu. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi QQ. Saat itu anggota opsnal langsung melakukan penangkapan/pengamanan barang bukti (BB) dan langsung dibawa ke polsek Tapung. Adapun BB yang diamankan berupa, uang Rp632.000, 10 kotak kartu kabuki domino.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek, Tapung Kompol Barzawi, didampingi Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra, membenarkan ditangkapnya enam tersangka judi di Tapung. "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna proses lebih lanjut," ujarnya. (oni)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler