Tersangka Kebun K2I Diringkus

Sabtu, 24 September 2016 - 07:45 WIB
tersangka kasus korupsi Kebun K2I di Dinas Perkebunan Riau, Miswar Chandra (kiri), saat tiba di Gedung Kejati Riau, tadi malam, setelah ditangkap di Jakarta, Jumat (23/9) pagi.

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Berakhir sudah pelarian Miswar Chandra, tersangka kasus korupsi Kebun K2I di Dinas Perkebunan Riau. Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina, yang merupakan rekanan dalam proyek Pemprov Riau, akhirnya diringkus tim dari Kejaksaan Agung RI, Jumat (23/9) saat berada di Jakarta.

Begitu diamankan di Jakarta, Miswar langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Yang bersangkutan sampai di Kejati tadi malam. Tidak ada satu kata pun yang terlontar dari mulutnya, ketika ditanya tentang pelariannya itu. Miswar memilih bungkam kala dikonfirmasi terkait perkara yang menjeratnya.

Seperti dirilis sebelumnya, Direktur PT Gerbang Eka Palmina tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kebun sawit K2I di Dinas Perkebunan Riau. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan

Tersangka mencapai Rp26 miliar lebih. Miswar memilih tidak kooperatif dengan tidak memenuhi beberapa kali panggilan dari Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.

"Dalam proses penyidikan, tersangka MC (Miswar Chandra,red) telah kita panggil sebanyak 5 kali. Panggilan pertama pada 16 April 2015. Terakhir kita panggil pada 8 September 2016 untuk hadir pada 15 september 2016," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat malam.

Meski sudah lima kali dipanggil, tambahnya, tidak satu pun yang dipenuhi Miswar Chandra. Rekanan dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut memilih kabur, sehingga Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan upaya pemanggilan paksa.

"Berkat dukungan dan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Pidsus Kejati Riau berhasil mengamankannya," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, M Rum, dalam rilis tertulisnya Jumat kemarin mengatakan, Miswar diamankan tim Kejagung RI saat berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejati Riau nomor R-202/N.4/Fd.1/05/2015. "(Tersangka) diamankan di Jalan Pluit Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pukul 09.30 WIB," tutur Rum.

Hal senada juga diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim. Dikatakan, dalam upaya penangkapan terhadap Miswar Chandra, pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung RI.

"Kita koordinasi dengan Kejagung untuk mengetahui keberadaan Miswar Chandra. Selama dua bulan melacak, kemarin sore (Kamis, 22/9) diketahui posisinya. Baru pada pagi tadi (kemarin,red), yang bersangkutan kita amankan," terang M Naim.

Kasus Tunggakan Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan perkara yang menjerat Miswar Chandra merupakan salah satu tunggakan perkara dan segera harus dituntaskan.

Sebelumnya, Pidsus Kejati Riau berencana akan melimpahkan berkas perkara Miswar Chandra ke pengadilan, untuk disidangkan secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Berkas perkaranya sudah rampung termasuk alat bukti sudah dinyatakan mencukupi," kata Sugeng.

Namun dengan ditangkapnya Miswar Chandra, lanjut Sugeng, pihaknya segera menyelesaikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut. "Akan kita periksa dia, kemudian akan dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," tukas Sugeng.

Miswar Chandra sampai di Gedung Kejati Riau, sekitar pukul 18.45 WIB. Ia memilih diam seribu bahasa saat dimintai keterangan terkait pilihannya memilih melarikan diri. Begitu juga saat ditanyakan terkait perkara yang menjeratnya. Sebelum dilakukan penahanan dalam proses penyidikan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo, terlebih dahulu merasakan dinginnya sel tahanan. Susilo dinyatakan bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara, untuk kerugian negara dibebankan kepada Miswar Chandra. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan dieksekusi pada 19 September 2016 lalu.

Program kebun kepala sawit  K2I adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, yang bertujuan langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217.348.071.221, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare. Adapun dana bersumber dari APBD Riau tahun jamak 2006-2010.

Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.***

Editor:

Terkini

Terpopuler