Bakar Lahan 2 Warga Pulau Godang Diamankan Polisi

Ahad, 18 September 2016 - 13:32 WIB
Lokasi lahan yang dibakar pelaku (Foto: Ari)
XIII KOTO KAMPAR (RIAUMANDIRI.co) – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembakaran lahan di wilayah Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Sabtu (17/9). Pelaku pembakaran lahan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MY (47) dan SU (41).
 
Penangkapan ini berawal pada hari Sabtu (17/9) pukul 17.30 Wib, ketika personil Polsek setempat tengah melaksanakan tugas piket mendapat informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan di wilayah Desa Pulau Gadang. Diperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi lahan yang terbakar, dan lakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran serta pemilik lahan.
 
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pembakaran lahan adalah MY dan SU warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar. Petugas langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing," terang Paur Humas Ibda Dheni Yusra.
 
Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek XIII Koto Kampar beserta barang bukti 1 buah pematik api yang digunakan untuk membakar lahan tersebut, beserta fotocopy surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY.
 
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pembakaran lahan ini.
 
Disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp10 miliar." Beber AKP Handoko. (ari)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 19 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler