Sukiman Lantik Ketua Adat Luhak Rambah, Gelar Baginya Malah Dibatalkan

Jumat, 09 September 2016 - 01:25 WIB
Usai melantik Ketua LKA Luhak Rambah, Plt Bupati Rohul Sukiman diupah-upah, Kamis (Foto: Agus)
RAMBAH (RIAUMANDIRI.CO) - Plt Bupati Rokan Hulu H. Sukiman secara resmi melantik Tengku Mustopa sebagai Ketua Adat Luhak Rambah. Sayangnya, pelantikan yang digelar di Taman Kota Pasir Pengaraian, Kamis (8/9/2016) itu selain sepi para undangan juga tidak dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Rafli Armien.
 
Sementara penabalan gelar adat yang direncanakan diberikan kepada Sukiman sebagai Datuk Timbalan Setia Amanah, batal. Dugaan sementara pembatalan pemberian gelar tersebut karena gelar itu hanya bisa diberikan oleh Ketua LAMR Kabupaten Rohul dan bukan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak.
 
Di tempat terpisah, Ketua LAMR Riau, Al Azhar saat ditemui di Gedung DPRD Rohul menjelaskan, bahwa jangankan LKA, Suku pun berhak memberikan gelar kepada orang yang dikehendakinya. Tetapi, kalau gelar “Timbalan Setia Amanah” sesungguhnya itu gelar baru yang dibuat LAM Riau dan Kabupaten Kota maka dilantik oleh LAMR Kabupaten.
 
“Kalau ditingkat LKA, sebenarnya gelar itu bukan gelar Timbalan Setia Amanah, tapi payung panji. Tapi kita tidak tau LKA Rambah, bagaimana hasil musyawarah mereka sehingga gelar itu akan diberikan. Kalau hal itu berkaitan dengan luhak, itu sebenarnya ada pada raja. Tapi jika hal itu berkaitan dengan LKA di Kecamatan maka itu sebenarnya berada di LAMR, tempat LKA itu berada. Kalau luhak, biasanya dilantik atau ditabalkan oleh raja. Tapi kalau LKA seharusnya mereka berkoordinasi dengan LAM Rohul.
 
Menurut Ketua LAMR Riau, penundaan penabalan gelar Datuk Setia Amanah kepada Sukiman tidak perlu merasa malu. Karena pemberian gelar itu ada proses dan prosedurnya.  Kalau prosesnya ada yang dilangkahi, maka gelar yang diberikan terkesan seperti main-main. Dan baiknya, gelar yang diberikan itu seharusnya membanggakan bagi orang yang menerimanya dan bukan justru menimbulkan masalah bagi orang yang menerimanya.(gus)
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi Jumat, 09 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler