SOTK Baru, Enam Pejabat Eselon II Nonjob

Rabu, 31 Agustus 2016 - 07:50 WIB

PANGKALANKERINCI(riaumandiri.co) - Pasca disahkan DPRD, Pemkab Pelalawan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pada 2017 mendatang.


Disebutkan Asisten III Setkab Pelalawan, Emir Effendi, Selasa (30/8), dalam Perda SOTK baru tersebut jumlah pejabat eselon II berkurang dari jumlah sebelumnya.


"Pejabat eselon II berkurang, dari 40 menjadi 34 orang pejabat," sebut Ketua Tim SOTK.


Dijelaskan Emir, setidaknya ada enam jabatan eselon II yang hilang dari susunan SOTK baru. "SOTK baru ini, banyak SKPD yang berubah nama," jelasnya.


Penyesuaian tersebut, seiring dengan berkuranganya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah dilakukan peleburan serta perubahan nama.


Lebih jauh Emir merincikan, ada empat jabatan setingkat pimpinan SKPD yang hilang. "Jabatan asisten Sekdakab dicoret, sebelumnya empat menjadi tiga dan posisi Staf Ahli dikurangi yang sebelunya tiga menjadi dua," bebernya.


Emir menegaskan, Perda SOTK yang baru disahkan tersebut merupakan hasil konsultasi dan rapat finalisasi antar Pansus DPRD dengan Tim.(ref/grc)  

Editor:

Terkini

Terpopuler