Diputuskan Setelah Konsultasi Kemendagri

Rabu, 24 Agustus 2016 - 22:15 WIB
Sidang paripurna jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi tentang 6 Ranperda di DPRD Bengkalis, Rabu (24/8) dini hari.

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Proses pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis, terutama Ranperda RPJMD Bengkalis 2016-2021 masih menggantung kendati pemerintah telah menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum tujuh fraksi di DPRD Bengkalis, Selasa (23/8/2016) malam.


Jawaban pemerintah disampaikan Plt Sekda H Arianto, Selasa (24/8) malam. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua Zuhelmi dan Kaderismanto, dimulai sekitar pukul 22.25 WIB dan dihadiri 27 anggota DPRD. Proses menyatukan suara pun berjalan cukup alot dan berakhir Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 1.30 WIB dini hari.


Pantauan di Gedung DPRD Bengkalis, sidang sempat ditunda karena terjadi silang pendapat terkait dilanjutkan tidaknya pembahasan Ranperda RPJMD yang diajukan eksekutif. Akhirnya disepakati sidang diskor 15 menit, namun karena sulit menemukan kesepakatan, skor molor hingga satu setengah jam dan kembali dilakukan sidang sekitar pukul 01.00 WIB.


"Lima Ranperda dapat diteruskan dan dilakukan pembentukan Pansus. Sedangkan untuk Ranperda RPJMD, kita tunda selama sepekan dan sesuai kesepakatan akan dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Indra Gunawan saat memimpin sidang usai menggelar rapat internal dengan pimpinan fraksi di ruang VIP Kantor DPRD Bengkalis.


Adapun kelima Ranperda yang sudah disepakati untuk dilanjutkan adalah Ranperda SOTK, Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 dan Ranperda LKPj Kepala Daerah 2015. Sebelumnya, empat fraksi yang menolak Ranperda RPJMD dengan berbagai alasan adalah Fraksi PAN, Fraksi PDI-Restorasi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra. Sementara tiga fraksi lainnya, Golkar, PKS dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa dapat menerima.


Sementara 5 Ranperda lainnya, semua fraksi dapat menerima untuk dibahas sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada, kecuali Fraksi PAN yang meminta Ranperda SOTK ditunda mengingat Ranperda ini sejalan dengan dengan Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis
Eksekutif Lalai


Terpisah, Sekretaris Fraksi PAN, Fakhrul Nizam ST ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8/) siang membantah rumor kalau fraksinya bersama tiga fraksi lain menolak Ranperda RPJMD. Keempat fraksi meminta supaya pembahasan Ranperda tersebut ditunda karena telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.


Disampaikan Fakhrul, dalam pasal 266 UU 23/2014 tersebut jelas mengatakan bahwa Ranperda RPJMD sudah harus disahkan enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya, tanggal 17 Agustus lalu merupakan deadline pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Disisi lain, pihak eksekutif baru mengajukan Ranperda ke DPRD tanggal 8 Agustus 2016, sehingga pengesahan Ranperda RPJMD jelas tidak mungkin dipaksakan tanggal 17 Agustus.


"Persoalan Ranperda RPJMD ini adalah murni kelalaian eksekutif dalam menjalankan amanah dari Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010. Ketiga aturan itu ditabrak oleh eksekutif, sehingga Ranperda RPJMD kita minta ditunda pembahasannya sampai ada solusi," terang Fakhrul.


Anggota Komisi II ini mengemukakan, empat fraksi yang meminta penundaan sepakat sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan harus dilakukan konsultasi ke Kementeriaan Dalam Negeri. Bahkan ia menyentil, bukti kelalaian dari eksekutif, hingga sekarang KUA-PPAS RAPBD Perubahan tahun 2016 masih belum diajukan ke DPRD.


Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Restorasi, Sofyan menambahkan, harus ada win-win solution, karena kalau terus dilanjutkan pembahasannya dengan membentuk Pantiia Khusus (Pansus) dikhawatirkan akan memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena ada aturan main yang dilanggar eksekutif dan berdampak juga kepada DPRD Bengkalis.


Ia menegaskan bahwa polemik Ranperda RPJMD tersebut berawal dari kelalaian dan kecerobohan eksekutif. Padahal Juni lalu, DPRD sudah menyurati eksekutif secara resmi supaya segera mengajukan Ranperda RPJMD bersama lima ranperda lainnya. Tapi kenyataannya baru 8 Agustus keenam Ranperda itu diserahkan ke sekretariat dewan, justru di saat anggota dewan sedang melaksanakan reses.


“Kami dari Fraksi PDI-P Restorasi bersama tiga fraksi lain bukan menolak Ranperda RPJMD atau menjadi oposisi terhadap eksekutif. Hal ini sebagai bentuk kepedulian kami atas proses pembangunan yang terjadi. Sebab, semua produk hukum yang dihasilkan DPRD berupa Perda tidak boleh melanggar hukum,” ungkap Sofyan.


Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gabungan Nurani Bangsa Irmi Syakip Arsalan yang fraksinya menerima pembahasan Ranperda RPJMD dilanjutkan, menyebutkan bahwa Ranperda itu tetap bisa dilanjutkan, karena RPJMD adalah mutlak sebagai acuan pem bahasan RAPBD tahun 2017.


Alasan lain yang disampaikan politisi PKB ini adalah, kalau ditunda sampai berminggu-minggu tentu pembahasan dan pengesahannya juga akan semakin tertunda. Soal waktu penundaan dua minggu, ia khawatir tidak bisa tepat waktu, karena mulai tanggal 29 Agustus sampai 1 September 2016 anggota dewan akan mengikuti bimbingan teknis.


"Kita khawatir, kalau pembahasan Ranperda RPJMD ditunda sampai dua minggu akan semakin memperlambat proses pengesahannya. Padahal RPJMD adalah acuan kerja pemerintah daerah lima tahun ke depan," ujarnya. (man)

Editor:

Terkini

Terpopuler