Pemkab Ajukan Dua Ranperda

Selasa, 23 Agustus 2016 - 08:58 WIB
haluan riau/syawal Wakil Bupati Rokan Hilir Drs Djamiluddin menyerahkan dua draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir H Syarifuddin MM, Senin (22/8) di gedung DPRD Rokan Hilir.

Bagansiapiapi (riaumandiri.co)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), Senin (22/8) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus ke DPRD Rohil melalui sidang paripurna agar segera memiliki ketetapan hukum untuk dijalankan secepatnya.


Dua Ranperda itu adalah tentang pengikatan anggaran dengan tahun jamak pembangunan jalan kubu dan pembentukan dan susunan perangkat daerah baru.


Pengajuan Ranperda jalan Kecamatan Kubu ini dikarenakan kubu merupakan salah satu kecamatan tertua di Kabupaten Rohil yang masih banyak memiliki jalan rusak dan merupakan wilayah pesisir Rohil yang terisolir.


Sedangkan pengajuan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, sesuai dengan instruksi Presiden RI Jokowidodo melalui PP No 18 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh daerah harus melakukan penataan ulang terhadap struktur organisasinya.


Sidang Paripurna ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Rohil Suyadi SP didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim dan Wakil Ketua DPRD Rohil H Syarifuddin MM. Dari Pemkab Rohil dihadiri langsung Wakil Bupati Drs Djamiluddin, Plt Sekda Surya Arfan serta seluruh kepala dinas.


Dalam pandangan umumnya, berbagai fraksi yang ada di DPRD Rohil, selain memberikan saran dan masukan, DPRD juga memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pemkab Rohil untuk menjadikan kedua Ranperda menjadi Perda.


Salah satunya, Habib Nur,  juru bicara fraksi PKB dalam pandangan umumnya menjelaskan, Ranperda tentang pengikatan anggaran dengan tahun jamak pembangunan jalan kubu ini mendapat apresiasi dari fraksinya kepada Pemkab Rohil.


Fraksi PKB menilai usulan Ranperda ini  sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi ketersedian infrastruktur jalan yang baik untuk masyarakat. Apalagi, jalan Kubu ini merupakan jalan utama bagi masyarakat kecamatan lain yang datang dari Kecamatan Bangko Pusako, Kubu dan Kuba bahkan berhubungan dengan Kecamatan Pekaitan.


"Jika kita telaah kebelakang, jalan kubu yang dibuka chevron sejak tahun1960. Kemudiandiserahkan ke Pemda Rohil tahun 2003, lalu pembangunan dimulai tahun 2004. Tapi kenyataannya sampai sekarang dalam kondisi 90 pesen hancur. Maka kami dari PKB meminta pembangunan jalan ini agar pengerjaannya sudah dimulai tahun ini," paparnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Rohil Djamiluddin menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Rohil untuk membentuk Banmus dan segera melakukan pembahasannya. Dikatakannya, adanya Ranperda pembangunan jalan Kubu ini, telah lama menjadian perhatian bersama, apalagi ini juga sesuai dengan janji mereka saat kampanye Pilkada Rohil lalu untuk mengutamakan pembangunan wilayah pesisir Rohil.


"Harapan kita semoga DPRD memberikan yang terbaik bagaimana yang kita buat itu supaya tidak menyalahi aturan undang undang," jawabnya singkat. (mg2)

Editor:

Terkini

Terpopuler