Naik Haji, Ikuti Aturan Main

Senin, 22 Agustus 2016 - 09:49 WIB
JCH Indonesia yang ditahan di Filipina.

JEDDAH (riaumandiri.co)-Kasus temuan 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat ke Tanah Suci dalam menunaikan ibadah haji, mengundang keprihatinan. Hal itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kalau mau haji ikutilah jalur yang semestinya karena terjamin aspek perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya. Memang kenyataannya antreannya cukup panjang," jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Minggu kemarin.

Meskipun pihaknya tidak terkait langsung dengan ranah keimigrasian, Djamil turut mengimbau jamaah calon haji agar tidak menggunakan modus tersebut. Lantaran akan berakibat terhadap status kewarganegaraan.

"Kalau mau haji daftar sedini mungkin karena hingga kini kuota dan peminat haji belum berimbang," cetus Djamil.
Mayoritas Sulses

Terpisah, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia & Bantuan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal, mengungkapkan, saat ini kondisi 177 WNI tersebut dalam keadaan baik.

"Mayoritas WNI berasal dari Sulawesi Selatan (lebih dari 50 persen). Selebihnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, Banten, serta Lampung," terangnya.

Mengenai identitas lengkap 177 WNI itu, Iqbal belum bisa membeberkankarena informasinya belum akurat. Yang jelas, kondisi WNI yang ditahan masih sehat.
"Kondisi 177 WNI secara umum baik," lanjutnya.

Iqbal juga menjelaskan proses verifikasi ke-177 WNI telah dilakukan oleh pihak Tim KBRI. "Diketahui bahwa ini terdapat 177 WNI, terdiri dari 100 perempuan dan 77 laki-laki," ucap Iqbal.

Saat ini, Kemlu juga sedang melakukan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Pengecekan itu untuk mendapatkan kepastian secara yuridis status kewarganegaraan ke-177 orang tersebut. (bbs, okz, dtc, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler