DPRD Padang Panjang Studi Banding ke Kampar

Kamis, 21 Juli 2016 - 10:38 WIB
Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar (kiri) saat menerima cenderamata dari Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kampar, Rabu (20/7).

BANGKINANG KOTA (Riaumandiri.co)-Dengan mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kota Padang Panjang melakukan studi banding ke Kabupaten Kampar terkait acuan PP 18 tahun 2016 itu.


Asisten Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar menyambut kedatangan rombongan DPRD Kota Padang Panjang dengan pimpinan rombongan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kampar, Rabu (20/7).


Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 yang dijelaskan dengan PP 18 tahun 2016, di sana indikator untuk besaran organisasi perangkat daerah dibalik variabel umum dengan bobot 20 persen dan teknis dengan bobot 80 persen, dan itupun untuk di Kabupaten Kampar telah kami petakan.


Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 juga dikatakan dasar dari penyelenggaraan pemerintah daerah adalah urusan yang ketiga.  Urusan yang pertama adalah urusan yang bersifat absolut, urusan kedua pemerintahan yang bersifat umum, dan urusan yang bersifat konkuren dalam arti urusan yang dilaksanakan bersama antara pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Pusat, inilah yang menjadi dasar bagi otonomi daerah dan penentuan perangkat daerah.


“Kami juga telah memetakan 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar. Dari indikator-indikator teknis dan umum kami, dari 21 kecamatan mendapat tipe A semuanya. Tetapi kami akan menghitung-hitung ulang atau membikin skala daerah untuk menentukan tipologi kecamatan,” katanya.


Jika mengikuti instrumen yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri, kecamatan yang cuma ada empat desa dan kelurahan hanya bisa diberikan nilai di atas 600. Sebab, 600 ke atas kecamatan itu tipe A dan 600 ke bawah itu tipe B.
"Dengan peraturan daerah ini kami akan sikapi, ini mungkin nantinya akan kami buat semacam indikator-indikator tersendiri sepanjang itu tidak bertentangan dengan PP Nomor 18," ujar Ahmad.


Untuk Kecamatan yang desanya di bawah 10 mungkin akan diturunkan jadi tipe B, dan Kecamatan yang di atas 10 desanya tetap akan dijadikan kecamatan tipe A.
“Untuk tahap awalnya camat kami angkat dari tipe B dulu, setelah berpengalaman baru ke tipe A. Ini akan kami sikapi di Perda," paparnya.
Setelah mendengar penjelasan Ahmad Yuzar, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar mengatakan mungkin untuk di Padang Panjang nantinya hanya tipe B atau tipe C. Hal itu karena kecamatan yang ada di Padang Panjang hanya 2. Sedangkan untuk anggota DPRD-nya saja cuma 20 orang, tidak seperti yang ada di Kampar.(adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler