Mantan Kadis Kelautan Inhil Ditahan

Sabtu, 07 Februari 2015 - 10:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH.

TEMBILAHAN (HR)-Penyidik Kejaksaan Negeri Tembilahan, akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Indragiri Hilir, berinisial US, Jumat (6/2). Penahanan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian bantuan langsung kepada nelayan sebesar Rp100 juta, yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 lalu.

Tidak hanya US yang kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Inhil, penyidik Kejari Tembilahan juga menahan B, seorang tenaga pendamping di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil. Saat ini, keduanya sudah menjalani penahanan di Lapas kelas II A Tembilahan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, penahanan terhadap US dan B karena keduanya dinilai bersalah dalam kapasitas sebagai penanggung jawab untuk memverifikasi dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) senilai Rp100 juta. Dana tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada APBN tahun 2013.

Diterangkannya, dana sebesar Rp 100 juta itu seharusnya diberikan untuk Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, untuk dibelanjakan 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta bahan bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya.

''Namun dalam praktiknya dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan,'' terang Lulus.

Dikatakan Lulus, penahanan terhadap US dilakukan dengan sprindik Nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015. Sedangkan untuk B, penahanan dilakukan  dengan sprindik Nomor 2/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015.

Dalam kasus ini, keduanya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya penyidik Kejari Tembilan juga telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. (grc, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler