Presiden Jokowi Teken Perppu Kebiri

Kamis, 26 Mei 2016 - 12:16 WIB
ilustrasi

JAKARTA (riaumandiri.co)-Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri tersebut ditandatangani untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak.

Setelah Perppu ini berlaku, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak akan mendapatkan hukuman berat, yakni pengkebirian secara kimia. Tidak itu saja, hukuman pokoknya juga ditambah dari aturan yang ada sebelumnya.

"Saya baru saja menandatangani. Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," terang Presiden Jokowi, Rabu (25/5).

Menurut Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak
Presiden
 ditetapkan sebagai kejatuhan luar biasa karena kejahatan ini mengandung mengancam dan membahayakan jiwa anak.

"Kejahatan yang telah merusak tumbuh kembang anak serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan ketenteraman keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka kita lakukan penanganan dengan cara yang luar biasa pula," jelas dia.

Untuk itu, lanjut dia, ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat syarat tertentu.

"Saya ingin memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku," ujarnya lagi.

"Tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik. Penambahan pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera ke pelaku," tutup dia.

Bertambah Berat
Perppu yang dirilis kemarin, memuat sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pidana minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82. Selain itu ada penyisipan pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82, yakni Pasal 81 A, juga penambahan pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, dengan Pasal 82 A.

Pasal 81 dan 82 memuat sanksi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual, termasuk perbuatan cabul atau melakukan persetubuhan paksa pada anak. Pasal 81 yang tadinya hanya memuat 2 pasal, dengan Perppu ini menjadi 9 Pasal. Pasal 82 yang tadinya hanya 1 pasal menjadi 8 pasal.

Sanksi yang ditambahkan adalah meningkatkan masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain sanksi masa pidana, ditambahkan juga denda dari yang tadinya minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta, diubah menjadi maksimal Rp5 miliar. Sanksi tersebut ditujukan bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual pada anak.

Bila korban anak dalam kekerasan seksual itu sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia, maka sanksinya adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. (bbs, dtc, ral, sis)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler