Terdakwa Gembong Sabu Divonis Mati

Selasa, 19 April 2016 - 08:30 WIB
Terdakwa menjalani sidang di PN Dumai, Senin (18/4).

DUMAI (riaumandiri.co)-Satu dari enam orang terdakwa gembong pengedar sabu-sabu, Ali Muttaqin, tampak tak kuasa menahan kaget, begitu mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai.

 Dalam sidang yang digelar Senin (18/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.

Terdakwa
Ali Muttaqin, warga Jalan Kelakap Tujuh Dumai, adalah satu dari enam terdakwa anggota jaringan penyeludupan sabu internasinoal. Mereka diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015 silam.

 Bersama mereka, aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,4 kilogram.

Dari keenam terdakwa jaringan gembong pengedar sabu kelas kakap tersebut, baru Ali Muttaqin yang telah dijatuhi vonis. Sementara itu, lima terdakwa lain masih harus menjalani persidangan.

 Diperkirakan, vonis terhadap mereka diperkirakan akan dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada minggu ini.

Dari pantauan di persidangan, tak banyak perkataan yang dilontarkan Ali, setelah majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arifin, menjatuhkan vonis mati terhadapnya.

"Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ali Muttaqin dalam kasus penyeludupan narkoba," ujar Isnurul.


"Oh!," hanya suara kaget seperti itu yang terlontar dari mulut pria kurus berkulit hitam tersebut.

Ali juga tidak memberi tanggapan apa-apa terkait vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Ia tampak bingung, sementara pengacaranya tak kelihatan hadir di persidangan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Dumai yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Ketika itu, JPU menuntut Ali dengan hukuman penjara seumur hidup, karena ia dinilai terlibat aktif dalam penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

Terkait vonis itu, hakim memberi waktu selama tujuh hari kepadanya untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. Termasuk untuk mengajukan proses hukum seperti banding dan lainnya.

Sementara itu, JPU Pengganti dari Kejari Dumai, I Gede Awatara langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sehingga, dalam hal ini majelis hanya menunggu sikap dari terdakwa.   


Dikawal Ketat
Dari pantauan di Gedung PN Dumai, sidang kemarin mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Hal itu menyusul beredarnya isu yang menyebutkan sidang akan berlangsung rusuh. Pasalnya, yang divonis adalah salah satu terdakwa gembong narkoba jaringan internasional.

 Sidang kemarin juga mendapat perhatian dari banyak masyarakat, sehingga ruang sidang tampak penuh sesak oleh masyarakat yang ingin mendengarkan vonis terhadap Ali. Sementara sejumlah aparat Kepolisian tampak bersiaga di beberapa sudut Gedung PN Dumai.

Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, Ali dinilai memiliki peran besar dalam kasus dugaan penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia tersebut. Ali dinilai memiliki peran besar dalam jaringan pengedar sabu tersebut. Selain ikut membawa sabu dari Malaysia, ia juga bertugas mengantarkan sabu-sabu dari Dumai menuju Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, terungkap jaringan pengedar narkoba internasional itu bermula ketika terdakwa Ali Muttaqin hendak berangkat dari Port Diksen, Malaysia, menuju Dumai, media Agustus tahun lalu. Ketika itu, ia membawa tas warna hitam merk Samsonite berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu, seberat 2.499 gram, milik Umar (DPO).

Sesuai rencana, barang haram itu akan diserahkan kepada terdakwa Abu Kari. Dari pekerjaan tersebut terdakwa Ali Mutaqin, mendapatkan 200 ringgit plus pulang gratis.

Di Dumai, terdakwa lainnya, Abu Kari, menerima informasi perihal rencana perpulangan Ali tersebut dari Kartik Als Juma yang juga terdakwa lainnya. Ketika itu, ia menyuruh terdakwa Ismail dan Faizal berangkat ke Malaysia dengan menggunakan speedboat dari Dumai, untuk menjemput terdakwa Ali Mutaqin. Terdakwa Abu Kari sendiri mendapat upah sebesar Rp30 juta dari bisnis haram tersebut.
Sementara itu sesampai di Port Diksen Malaysia, terdakwa Ismail dan Faizal bertemu dengan terdakwa Ali Mutaqin dan langsung pulang ke Dumai dengan menggunakan speedboat, via Sungai Mesjid, Sungai Sembilan, Dumai.

Sesampainya di Dumai, terdakwa Ali Mutaqin yang dijemput terdakwa Abu Kari langsung menuju rumah Abu Kari di BTN Asri, Ratu Dima (Kelakap Tujuh, red). Kemudian disusul terdakwa Ismail dan Faizal.

Di rumah Abu Kari, mereka membuka tas hitam yang disaksikan Ali Mutaqin. Setelah dibuka di dalam tas berisikan dua kotak warna merah muda yang diduga berisikan sabu seberat 2,499 kilogram.

Karena isinya narkotika, terdakwa Abu Kari menelepon terdakwa Kartik untuk meminta tambahan dana Rp20 juta. Permintaan tesebut diaminkan Kartik, dengan catatan terdakwa Ali Mutaqin diantar untuk menjumpai terdakwa Faisal Nur, warga Medan keturunan Aceh. (zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler