Dewan: Tindak Tegas Reklame Rokok

Senin, 18 April 2016 - 10:33 WIB
reklame rokok

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan, menegaskan Bapeda dan tim Yustisi perlu tegas membongkar iklan rokok yang masih terpajang di sejumlah titik di jalan protokol Kota Pekanbaru.

 Pasalnya Walikota Pekanbaru sudah melarang iklan rokok terpasang di kawasan tersebut.

"Kita minta dilaksanakan secepatnya. Kalau perlu telaah dan kaji ulang tiang reklame tersebut. Apakah legal atau ilegal. Kita harapkan Dispenda, Distaruba dan Tim Yustisi bergerak cepat," tegas Heri Setiawan, Sabtu (16/4).

Apalagi sejak tahun 2014 lalu, kata Heri, iklan rokok di jalan protokol tidak dibenarkan lagi.

"Namun kenyataannya hingga sekarang, masih bebas iklan rokok tersebut terpampang. Bisa kita lihat di sejumlah titik, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Riau dan sejumlah ruas jalan lainnya," sebut Heri.

Ditambahkan Heri, Pemko Pekanbaru harus menggali lebih maksimal potensi pajak dari iklan yang bukan rokok sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No  109 tahun 2012 tentang pembatasan iklan produk tembakau.

 "Dispenda dan SKPD lainnya jangan takut bekerja, jika memang sudah ada aturannya. Harusnya, setelah ada imbauan dan penetapan pilot project, tidak ada lagi iklan rokok di jalan protokol tersebut.

 Maka itu kita butuh ketegasan SKPD terkait, bahwa Pekanbaru sebagai kota project bebas rokok harus terlaksana. Jangan hanya program saja," imbuhnya (ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler