Usut Penerima Fee Dana Eskalasi

Kamis, 24 Maret 2016 - 09:02 WIB
APBD RIAU 2015

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Polemik seputar penganggaran dana pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar dalam APBD Perubahan 2015, masih berlanjut.

Hal itu seiring dengan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menerima fee, jika anggaran itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015 tersebut.

Menurut rumor yang berkembang, diduga ada pemberian fee dari pihak rekanan sebesar dua persen, untuk oknum-oknum yang berperan dalam memuluskan proses pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung,

Usut pihaknya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah itu. Hal ini perlu supaya tidak ada lagi saling tuding antara pihak eksekutif dan legislatif."Persolan ini harus dibuka selebar-lebarnya agar masyarakat mengetahui apa sesungguhnya masalah yang sebenarnya," ujarnya, Rabu (23/3).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Meski mengaku tidak mengetahui rumor tersebut, Sunaryo juga berkayakinan tidak ada pemberiaan fee. "Kalaupun  ada tuduhan seolah ada yang bermain, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," ujarnya.

Sebelumnya, rumor tentang adanya pemberiaan fee sebesar 2 persen dari total utang eskalasi yang dianggarkan, dilontarkan anggota Komisi E DPRD Riau, Muhammad Adil. Walau dirinya  berharap hal itu tidak benar dan hanya sebatas isu, namun Adil juga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah itu.

Jalan Terus Sementara itu, penggagas hak angket DPRD Riau terkait penganggaran dana eskalasi tersebut, Asri Auzar menegaskan, proses hak angket tersebut akan terus berjalan. Meski pun belum lama ini, Pemprov Riau telah menyerahkan semua dokumen kepada pimpinan Dewan, terkait proses penganggarannya dalam APBD Perubahan Riau tahun 2015.

"Ini sudah bergulir dan tidak akan pernah padam. Kami sesuaikan dengan semboyan pemadam kebakaran, pantang pulang sebelum api padam. Siapa yang menebar angin, maka dia yang menebar badai," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Riau ini.

Ditambahkannya, sejauh ini sudah 15 anggota Dewan yang menandatangani persetujuan untuk digelarnya hak angket tersebut. "Besok hak angket ini disampaikan dalam paripurna. Permasalahan ini harus dibuka selebar-lebarnya. Kalau sesuai prosedur berarti tidak ada masalah dan kalau ada pelanggaran, itu kita serahkan ke penegak hukum," tegas Asri.

Asri mengaku tidak mau berburuk sangka terkait rumor pemberiaan fee sebanyak dua persen bagi pihak yang memuluskan anggaran tersebut. Yang jelas, tambahnya, hak angket itu hanya bertujuan untuk memastikan bagaimana proses masuknya anggaran pembayaran eskalasi sebesar Rp220 miliar tersebut dalam APBD Perubahan Riau 2015 lalu.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Riau, Aherson menjelaskan, pembayaran hutang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar tersebut memang karena adanya kepmendagri. Mendagri mengeluarkan Kepmen setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp322 miliar sesuai keputusan BANI (Badan Arbitrase Nasional)

"MA memutuskan sesuai keputusan BANI Rp322 miliar, perhitungan BPKP kan jauh di bawah itu, yakni Rp220 miliar. Dan yang dibayarkan Rp220 miliar karena sudah pernah dibayar Pemprov Rp100 miliar sebelumnya," terang Aherson.

Namun, tambah politisi asal Kuansing ini, adanya Kepmendagri yang memerintahkan Pemprov Riau membayarkan utang eskalasi, tidak disampaikan secara spesifik oleh TAPD Riau.

"Ketika itu yang disampaikan hanya ada penambahan anggaran di Dinas PU. Tapi tidak dijelaskan bahwa itu untuk pembayaran utang eskalasi, makanya Banggar merasa tertipu. Ini masalah miss komunikasi saja saya rasa," ujar Aherson, yang mengaku setuju jika masalah itu diusut aparat penegak hukum. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler