Diduga Pelangsir Solar di SPBU Sako Ditangkap: Ada Baby Tank Hingga Tangki Besi
Riaumandiri.co - Dua pria diamankan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di SPBU Desa Sako Kecamatan Pangean pada Selasa (9/12). Masing-masing inisial A (48) dan YA (37).
Ditangkapnya kedua pria itu lantaran diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi, di mana keduanya mengisi BBM solar subsidi untuk kemudian diperjualbelikan lagi.
Kasatreskrim Iptu Gerry Agnar Timur menyebutkan bahwa penangkapan itu bermula adanya aktivitas mencurigakan dalam antrean pengisian bahan bakar di SPBU Sako tersebut.
“Kami menurunkan tim lalu petugas menemukan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Gerry, Kamis (11/12).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 1 baby tank kapasitas 1.000 liter yang telah terisi sekitar 800 liter solar, 9 jerigen, 1 unit pompa dinamo lengkap dengan selang serta 3 unit tangki besi yang digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM solar bersubsidi.
Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami tindak tegas,” paparnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.