BPS Jamin Kerahasiaan

Senin, 21 Maret 2016 - 08:32 WIB
Ajid Hajiji

SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Meranti, Ajid Hajiji menyebutkan, sesuai Undang-undang, BPS menjamin kerahasiaan data mikro responden.

Oleh karenanya kepada seluruh masyarakat yang akan didata tidak perlu khawatir akan kebocoran data pribadinya. Data tersebut tidak untuk dipublikasikan tapi guna mendapatkan informasi data yang benar dari responden untuk  dijadikan tolok ukur bagi kebijakan pembangunan kedepan.

"Yang dibutuhkan pemerintah adalah data makro kondisi perekonomian secara nasional dan daerah. Berdasarkan data mikro dari masing-masing responden," sebut Ajid, kepada sejumlah awak media di Selatpanjang, Jumat lalu.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Meranti agar menerima kedatangan petugas Sensus Ekonomi (SE) 2016, yang akan dimulai pada bulan Mei mendatang. Koresonden bisa memberikan jawaban yang benar kepada petugas saat dilakukan pendataan yang diperlukan.

"Jika data yang diberikan itu benar, maka nantinya kebijakan pemerintah menyangkut program pembangunan ekonomi juga akan benar. Data yang diberikan dijamin kerahasiaannya sesuai UU Statistik Nomor 16 tahun 1997," ujarnya.

Kepada para petugas sensus yang akan diterjunkan ke lapangan nantinya, juga diingatkan agar bekerja dengan baik dan jujur dalam bertanya dan menerima data informasi. Nilai profesionalitas, integritas dan amanah mesti dipegang teguh dalam menjalankan tugas.

"Sensus Ekonomi Tahun 2016, jelasnya, mencakup seluruh kegiatan ekonomi selain sektor pertanian. antara lain seluruh lapangan usaha dan para pelaku usaha. Baik yang berskala rumah tangga, usaha kecil, sedang dan besar,” jelas dia.

Koordinator SE 2016 Kecamatan Tebingtinggi Fred Jumawa menambahkan, sebelum diterjunkan ke lapangan di bulan Mei mendatang, petugas sensus di daerah ini akan mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang akan digelar sejak 4 hingga 13 April 2016.

Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pelatihan petugas sensus akan dibagi dalam 3 gelombang. Satu gelombang terdiri dari dua kelas, dimana Petugas Pencacah Lapangan (PCL) mengikuti pelatihan selama 3 hari dan Pengawas Pemeriksa Lapangan (PML) mengikutinya selama 4 hari.

"Sedangkan instruktur untuk pelatihan di Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 3 orang, dua di antaranya berasal dari BPS Provinsi Riau," terangnya.

Di akhir bincang-bincangnya, Ajid mengatakan seluruh pihak agar mendukung program SE 2016 tersebut guna tercapainya program pemerintah dalam mengejar berbagai ketertinggalan. Baik secara nasional, maupun untuk kebutuhan pemerintah provinsi dan daerah itu sendiri.(jos)

Editor:

Terkini

Terpopuler