Para Pelanggar Lalin Dimintai 100 Ribu

Jumat, 18 Maret 2016 - 09:03 WIB
operasi simpatik.

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Para pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru ternyata dimintai Rp100 ribu. Hal itu terungkap saat Satuan Lalu lintas Poltabes Pekanbaru melakukan Operasi Simpatik 2016 di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah Provinsi Riau, Rabu (16/3).

Puluhan pengendara terjaring dalam operasi Simpatik 2016 tersebut, baik pengendara sepeda motor maupun mobil. Operasi Simpatik langsung dipimpin Kanit Turjawali Poltabes Pekanbaru, Iptu Rivandi, setelah terjaring razia karena tidak melengkapi surat-surat, puluhan pengendara mau tidak mau meneken surat tilang, lepas itu surat-surat tilang pengendara di bawa ke kantor Sat Lantas Pekanbaru,

Setelah itu, para pelanggar lalu lintas tadi diarahkan ke kantor Sat Lantas Poltabes Pekanbaru untuk mengambil surat-surat yang ditilang tersebut. Saat pengambilan surat yang telah ditilang di ruang tilang Poltabes Pekanbaru, para pelanggar dimintai uang Rp100.000

"Saya dimintai uang seratus ribu untuk satu pelanggaran, karena tidak membawa surat Izin mengemudi (SIM) di Ruang tilang tersebut," kata Doni, kepada  Haluan Riau, Kamis (17/3)

Selain ditilang, lanjutnya, pelayanan pihak kepolisian dinilai tidak ramah. "Abang kena Rp100 ribu ya, kalau tidak keluar aja," ujar Doni, menirukan pelayanan ruang tilang.

"Mau tak mau saya bayar juga, soalnya di ruang tilang tidak melayani saya dan mengancam akan di sidang. Setahu saya inikan operasi Simpatik, seharusnya saya ditegurlah, sebab SIM saya ada kebetulan tinggal aja," kata Doni dengan nada kesal
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Lantas Poltresta Pekanbaru, Zulanda, melalui Kanit Turjawali, Iptu Rivandi, yang memimpin Operasi Simpatik, mengatakan, terkait petugasnya meminta uang tersebut, meminta wartawan kordinasi dengan Kasat Lantas. "Tanya Kasat saja terkait itu," kata Rivandi, dengan singkat.(cr3)

Editor:

Terkini

Terpopuler