Usep Sudrajat: Desa Diberikan Kewenangan

Sabtu, 12 Maret 2016 - 07:51 WIB
Usep Sudrajat: Desa Diberikan Kewenangan

RENGAT (riaumandiri.co)-Kepala Kantor Arsip Perpustakaan dan Dokumentasi Inhu Usep Sudrajat, menyampaikan bahwa desa diberi kewenangan untuk ikut mengembangkan perpustakaan desa.

“Desa diberikan kewenangan untuk pengadaan seperti buku bacaan dan lain sebagainya yang dialokasikan melalui APBdes,” kata Usep Sudrajat, Jumat (12/3).

Diungkapkan, kewenangan terkait hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, pasal 10 huruf g.

Dengan adanya Permendesa tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap desa yang telah mendapatkan gedung perpustakaan desa yang dibangun Pemkab. “Tahun 2015 lalu, Pemkab Inhu telah membangunan 14 gedung perpustakaan desa di 14 kecamatan, masing-masing kecamatan mendapatkan 1 gedung  yang tempatkan  di desa yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati,”  ujarnya.

Menindaklanjuti surat yang disampaikan ke masing-masing desa, pihaknya bersama kecamatan akan melakukan pengawasan, sebab selama ini kendala perpustakaan desa tidak berjalan karena tidak dianggarkannya kegiatan perpustakaan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa ).

“Kita mendorong para Kades untuk memperhatikan perpustakaan desa  yang telah kita bangun, apalagi gedung perpustakaan desa itu merupakan hasil dari usulan dari para Kades,” ungkapnya. (adv/hms)

Editor:

Terkini

Terpopuler