Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat, 11 Maret 2016 - 08:36 WIB
Terdakwa ST Simanjuntak saat menjalani sidang perdana.

PASIRPANGARAIAN (riaumandiri.co)- Oknum polisi bertugas di Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Sampai Tua (ST) Simanjuntak yang menembak mati istri keduanya, Risma boru Nainggolan, pakai senjata dinas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (10/3). Terdakwa dikenakan pasal berlapis.

ST Simanjuntak menembak mati istrinya Risma di rumahnya di Jalan Baru PT Eluan Mahkota Kasimang Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, pada Senin (19/10) sekira pukul 10.30 WIB. Motif penembakan diawali cekcok mulut antara keduanya.

Oknum anggota Polri terakhir berpangkat Brigadir Kepala ini menembak mati istrinya Risma dengan lima peluru. Hasil olah tempat kejadian perkara terungkap Risma tewas akibat lima timah panas dari Revolver milik Bripka ST. Simanjuntak bersarang di tubuhnya, satu peluru di bagian kepala, dan empat lainnya di bagian badan belakang hingga tembus ke perut, dada, dan pinggang.

Riki, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pasirpangaraian mengatakan terdakwa ST. Simanjuntak tidak akan melakukan pledoi, dan tidak ada agenda eksepsi. Agenda sidang berikutnya, Rabu (16/3), dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

"Hari ini sidang pembacaan berkas dakwaan. Agenda sidang Rabu depan menghadirkan saksi-saksi," ujar Riki usai sidang perdana di PN Pasirpangaraian, diketuai Majelis Hakim Bambang Trikoro SH,M.Hum, dengan anggota Irsan Hasan Lubis, dan Adika Budi Prasetio, Kamis.

Riki mengungkapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan Rabu depan yakni dari anggota Polsek Kepenuhan, saksi yang menemukan mayat korban pertama kali, dan saksi lain.

Atas perbuatannya, terdakwa ST. Simanjuntak dikenakan pasal berlapis, yakni pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.(rtc)

Editor:

Terkini

Terpopuler