Dewan Rekom Penutupan Hotel Fave dan Batiqa

Rabu, 17 Februari 2016 - 13:18 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Usai hearing dengan SKPD terkait, Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan sidak ke dua hotel yang sedang dibangun, yakni Hotel Fave di Jalan Pinang dan Hotel Batiqa di Jalan Sudirman, Simpang Tiga, Selasa (16/2).

Dalam Sidak yang didampingi Satker terkait, seperti Dishubkominfo, BLH, Distaruba dan BPB-Damkar tersebut, Komisi IV DPRD Kota mengeluarkan rekomendasi dua hotel tersebut dan tidak beroperasi sementara, sebelum semua perizinannya dilengkapi.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, menjelaskan, untuk Hotel Batiqa masih bermasalah dengan sarana parkir, air limbah dan laporan per 6 bulan ke BLH Pekanbaru. Sementara Hotel Fave, sarana parkirnya hanya untuk 37 mobil, padahal sesuai aturan harus 112 mobil. Bahkan ada mobil dan sepeda motor yang parkir di dinding Toko Martin.

"Siapapun investornya, silakan saja berinvestasi. Tapi taat aturan. Karena berdampak bagi masyarakat," sebut Roni pada wartawan kemarin.

Pihak Komisi IV juga meminta ke SKPD, untuk menegur dua manajemen hotel tersebut, untuk bisa melengkapi semua perizinannya. Sebab, sejak beberapa bulan lalu, saat pem bangunan baru dimulai, dewan sudah mengingatkan, agar semua aturan di Kota Pekanbaru harus diikuti.

"Sarana parkir mobil hanya tersedia untuk 22 unit mobil, padahal seharusnya 46 unit. Air limbahnya tak masuk planning dan masuk garis sepadan. Ini kan melanggar aturan," sebut Roni.

Dikatakan politisi Golkar ini, mereka perlu patuhi Perda dan Perwako yang ada. "Seperti sarana parkir dan limbah, jelas akan memberi dampak buruk bagi masyarakat, jika tidak diindahkan sesuai aturan yang ada jelas akan berpengaruh.

 Begitu juga parkir, jika sembarangan dan sampai ke badan jalan, akan menimbulkan dampak kemacetan. Apalagi hotel tersebut berada di tengah kota dan jalur rawan kemacetan," imbuhnya.***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler