Residivis Kambuhan Diringkus

Senin, 15 Februari 2016 - 23:26 WIB
Ilustrasi

RENGAT (riaumandiri.co)–Satuan Reskrim Polres Inhu akhirnya berhasil meringkus BH (47), tersangka kasus penganiayaan yang juga residivis kambuhan. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas, bahkan menabrak polisi dengan sepeda motor.

Meski berusaha kabur, namun Sat Reskrim tetap berhasil meringkus tersangka disamping lapangan Beringin Rengat, Minggu (14/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi yang dirangkum, tersangka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap EP (50), warga Kelurahan Besar Seberang Rengat, pada tanggal 20 Oktober lalu.

Setelah berapa lama diburu polisi, akhirnya tersangka muncul lagi di Rengat. Saat penangkapan, tersangka sedang duduk di warung sebelah lapangan Beringin Rengat. Polisi menerima informasi jika tersangka ada di warung itu, kemudian dua personel Sat Reskrim Polres Inhu langsung menuju warung tersebut, namun tersangka kabur mengendarai sepeda motor.

Dua personel Sat Reskrim berusaha menghadang tersangka dengan sepeda motor yang dikendarai, tapi tersangka yang dikenal nekat itu melawan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai polisi, sehingga dua personel itu mengalami luka karena terjatuh. Setelah berhasil meringkus, tersangka  digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres AKP M Ari Suryasantoso, Senin (15/2) membenarkan diringkusnya pelaku penganiayaan tersebut. “Tersangka sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni penganiayaan,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Inhu. (rez)

Editor:

Terkini

Terpopuler