Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pelalawan: Jaringan Antarwilayah

Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pelalawan: Jaringan Antarwilayah

Riaumandiri.co - Upaya Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam dua hari berturut-turut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan empat orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total delapan paket sabu siap edar. Keempat tersangka masing-masing berinisial DG (43), BS (48), RM (47), dan SR (37), yang diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, pada Senin (15/12) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Simpang Perak, Desa Mekar Jaya. Seorang pria berinisial DG berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat kotor 1,40 gram yang disimpan dalam kaleng rokok Gudang Garam Merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Kepada penyidik, DG mengaku memperoleh sabu tersebut dari BS. Pengembangan pun dilakukan hingga polisi berhasil menangkap BS di rumahnya di Dusun Agri Bestari, Desa Mekar Jaya. Dari tangan BS, petugas menyita satu paket sabu seberat kotor 0,26 gram yang disimpan dalam kotak rokok Surya di saku celananya.

Interogasi berlanjut dan mengarah kepada RM, warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Berselang beberapa jam, RM berhasil diamankan di kediamannya. RM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Mo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Meski telah mengamankan tiga pelaku, operasi belum berhenti. Pada Selasa (16/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal kembali menerima informasi adanya peredaran narkoba di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki dan langsung melakukan penyergapan.

Pelaku berinisial SR berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu siap edar seberat kotor 0,29 gram di dalam kantong celananya, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo.

Dalam pemeriksaan, SR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Sa. Namun, saat dilakukan pengembangan, Sa diketahui telah melarikan diri dan kini masih dalam penyelidikan.

"Kini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (18/12).

"Kasus ini terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan serta otak pelaku peredaran narkoba ini," sambungnya memungkasi.



Berita Lainnya