Sikap Tegas Jokowi Dinanti

Senin, 15 Februari 2016 - 11:18 WIB
Ilustrasi

JAKARTA (riaumandiri.co)-Langkah DPR RI yang mengajukan hak inisiatif terkait revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga kini masih terus jadi sorotan. Hal itu seiring dengan semakin banyak penolakan terhadap rencana revisi tersebut.

Sikap
Menurut pengamat politik dari CSIS, J Kristiadi, dalam menyikapi hal itu, pernyataan tegas dari Presiden Joko Widodo sangatlah dinanti.

"Sikap Presiden tegas, sangat ditunggu sekali. Karena Presiden saya kira perlu membangun kredibilitas serta trust dari masyarakat," ujarnya, di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (14/2) sore.

Sejauh ini, Presiden Jokowi pernah memberikan pernyataan terkait hal itu. Menurutnya, revisi itu harus ke arah penguatan KPK, bukan memperlemah. Namun sejauh ini, Presiden Jokowi tidak pernah berbicara tentang substansi revisi yang sudah diproses di DPR RI, apakah draf itu termasuk memperkuat atau melemahkan.

Empat substansi yang hendak direvisi, yakni penggunaan wewenang SP3, pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan harus seizin dewan pengawas dan memperbolehkan merekrut penyidik dan penyelidik independen.

Kristiadi berpendapat, seharusnya Jokowi sudah bisa mengungkapkan pendapatnya, apakah draf itu termasuk memperkuat atau melemahkan. Khususnya soal pembentukan dewan pengawas KPK yang diprotes banyak kalangan lantaran berpotensi mengintervensi pemberantasan korupsi.

"Kalau Jokowi tidak setuju, tarik saja. Itu bisa batal. Dan itu diperbolehkan undang-undang. Ya harapan saya sih kayak gitu," tambahnya.


Harus Ditolak
Sementara itu, komentar lebih tegas dilontarkan peneliti ICW, Tam S Langkun. Dikatakan, dari hasil kajian terhadap draf usulan revisi UU KPK yang dilakukan pihaknya, poin-poin revisi itu dinilai tetap menjurus pada upaya pelemahan KPK, meski alasan DPR selalu menyebutkan revisi itu untuk penguatan. Karena itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi menolak usulan revisi itu.

"Kenapa Presiden harus tolak Revisi UU KPK? Pertama, bukti penelitian. Tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU KPK. Apa alasannya DPR? Coba sebutkan," ujarnya.

Menurutnya, banyak undang-undang lain yang mendesak untuk direvisi atau disusun DPR ketimbang UU KPK. Di antaranya UU KUHP dan KUHAP yang sangat besar, UU Tipikor, penyusunan UU Perampasan Aset dan lainnya.

"Kedua, tak ada di mata survei keinginan merevisi UU KPK. Ada survei Indikator, CSIS yang justru menilai kepercayaan kepada DPR rendah. Survei Barometer juga demikian. Artinya, di mata publik revisi UU KPK itu tidak mendesak," tambahnya.

Ketiga, secara substansi draf revisi UU KPK melemahkan KPK. ICW sudah mengkaji usulan draf revisi UU KPK yang diajukan pada tahun 2012, lalu Oktober 2015 dan versi terakhir Februari 2016. Secara substansi tidak ada perubahan, semuanya menjurus pada pelemahan KPK.

"Misal soal pembentukan dewan pengawas KPK, kalau lihat draf, dewan pengawas akan menentukan sistem penyadapan, kemudian perlu izin ke pengadilan dan lainnya," ucap Tama.

Alasan keempat, Presiden Jokowi sudah berjanji mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam program Nawa Cita atau 9 agenda prioritas yang digaungkan sejak Pilpres. Maka demi Nawa Cita itu revisi UU KPK harusnya ditolak Jokowi.

"Terakhir, kalau dilaksanakan akan menurunkan citra Presiden karena tak sesuai janji di awal. Prespektif publik tidak perlu revisi UU KPK. Publik akan resisten dengan KPK, kalau dipaksakan tidak akan bagus," tegasnya.

Saat ini, DPR masih membahas draf revisi UU KPK. Dalam rapat terakhir, delapan fraksi menyatakan menyetujui revisi itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, Golkar dan PAN.
Sedangkan tiga fraksi lainnya menolak, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS. Alasannya juga sama, karena substansi revisi dianggap melemahkan KPK. (bbs, kom, dtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler