Empat Romli HMI Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 04 Februari 2016 - 08:04 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumnandiri.co)-Empat orang mahasiswa asal Sulawesi yang sebelumnya diamankan Polresta Pekanbaru karena memiliki senjata tajam pada gelaran Kongres Himpunan Mahasiswa Islam di Pekanbaru beberapa waktu lalu, dituntut 6 bulan penjara.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/2) sore. Adapun pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terhadap keempat terdakwa, yakni Darmansyah (23), Jurman (23), Harianto (23), dan Arsyad (19).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut kalau perbuatan keempat terdakwa yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa ini, terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan," ungka JPU Sabar Gunawan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandiko.

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara lisan. Mereka memohon kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman.

"Kami masih menuntut ilmu di perkuliahan, Yang Mulia. Kami memohon kepada majelis hakim agar diberi hukuman yang ringan," tutur salah seorang terdakwa, yang mewakili 3 orang terdakwa lainnya.

Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan isi putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, dalam sweeping yang dilakukan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, Senin (23/11), berhasil mengamankan delapan mahasiswa yang diduga memiliki sejumlah senjata tajam, yang diamankan dari dua lokasi, yakni di Gelanggang Remaja Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru. Sementara, di lokasi lainnya yang turut disweeping petugas, yaitu Kamp Purna MTQ Pekanbaru.

Sementara empat mahasiswa lainnya, ditangani Polda Riau, yakni inisial Ma, Y, Ml dan Ay diamankan dari Gelanggang Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru.

Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan sejumlah benda berbahaya lainnya, seperti badik, belati dan beberapa pisau. Selain itu, turut disita sejumlah alat-alat berbahaya yang menyebabkan luka seperti busur panah, katapel serta senjata rakitan. Juga, ada beberapa senjata mainan, keris, cutter, beberapa cairan yang diduga racun.

Kepada Haluan Riau saat ekspos, Senin (23/11/2015) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rifai Sinambela menegaskan dalam upaya penegakan hukum, semua tersangka yang telah diamankan ini akan diproses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena disini merupakan wilayah hukum kita, penegakan hukum dilakukan. Tidak ada negoisasisi. Akan dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau," tegas Rifai kala itu.

Pada ekspos tersebut, Rifai menerangkan kalau delapan tersangka tersebut diamankan karena tertangkap tangan memiliki senjata berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun orang lain. Ada juga, barang-barang yang sudah dibuang oleh oknum HMI lainnya, seperti di plafon maupun di halaman.***

Editor:

Terkini

Terpopuler