Kejari Belum Terima SPDP dari Polresta

Selasa, 02 Februari 2016 - 10:10 WIB
ilustrasi
PEKANBARU (HR)-Meski kasus dugaan  korupsi mark up pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru.
 
"Belum. Belum ada (SPDP dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (1/2).
 
Lebih lanjut, Dharma menyebut kalau sejatinya SPDP itu diterima setelah Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Ya, sesegera mungkin (dikirimkan SPDP-nya)," lanjut Darma.
 
Dharma juga mengaku tidak mengetahui mengapa hingga kini Penyidik belum kunjung mengirimkan SPDP ke Korps Adhyaksa. Padahal, kata Dharma, dengan dikirimkannya SPDP, proses penyidikan akan lebih jelas dan terarah.
 
"Untuk lebih jelas, silahkan tanya ke mereka (Sat Reskrim Polresta Pekanbaru,red)," sambung Dharma menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke pihak Penyidik.
 
Belum Tetapkan Tersangka sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK menyebutkan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi mark up pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru belum menetapkan tersangka.
 
 Dikatakannya juga, penyidik sudah meminta keterangan dari Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU) untuk dijadikan saksi ahli dalam perkara tersebut sudah turun dan turun ke lapangan bulan September 2015 lalu.
 
"Mereka saksi Ahli (KemenPu,red) telah turun kelapangan bulan September lalu, tapi hingga saat ini , hasil dari kerja mereka belum kami terima," Jelas Bimo Ariyanto, Senin (1/2).
 
Lanjutnya, kendati Kemen PU sudah turun tanpa didampingi pihak Polresta serta belum adanya hasil lapangan yang diserahkan ke pada penyidik, sehingga Polresta mencari saksi ahli yang lain. 
 
"Kita terpaksa mencari saksi ahli lain untuk kasus dugaan korupsi mark up pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau yang ditafsirkan merugikan negara R1,6 miliaran tersebut," paparnya.
 
Dikarenakan hasil dari saksi ahli belum ada, tim Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru belum menyerahkan Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari.(dod/mg3)

Editor:

Terkini

Terpopuler