Dua Tambang di Toba Samosir Disegel

Jumat, 30 Januari 2015 - 20:19 WIB
ilustrasi

Balige (HR)– Dua perusahaan pertambangan batu di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, disegel pemerintah daerah setempat, karena tidak memiliki izin dan menyalahi aturan yang diberlakukan oleh kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
“Kedua usaha tambang itu masing-masing berada di Desa Meat Kecamatan Tampahan dan Dusun Simarmar Kecamatan Balige,” kata Kabid Pertambangan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa, Desmon Panggabean di Balige, Jumat (30/1).
Sebelumnya, menurut Desmon, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan para pemilik pertambangan tersebut, namun tegoran yang mereka sampaikan tidak diindahkan, karena terbukti sampai sekarang operasi pertambangan masih terus dilakukan.
Bahkan, pertambangan batu di Desa Meat milik CV M. sudah disampaikan surat tegoran pada 7 Oktober 2014 serta surat serupa telah tiga kali dilayangkan Dinas Perizinan Kabupaten Tobasa, namun  tidak ada tanda-tanda kegiatan operasional pertambangan akan dihentikan.
Oleh karena itu, lanjut Desmon, atas nama Pemkab Tobasa, pihaknya melakukan tindakan dengan memasang plang dan policeline pada Jumat (30/1), sesuai hasil rapat tim terpadu yang mereka gelar pada Rabu (28/1).
“Pertama memang telah kita layangkan surat dan hari  ini, Jumat (30/1), akan dipasang plang serta policeline,” sebutnya.
Dijelaskannya, larangan dimaksud sekaitan dengan surat keputusan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1095.K/30/men/2014, tanggal 26 pebruari 2014, tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Sumatera.(ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler