Usai Saksi JPU, Berikutnya Pemeriksaan Jamal Abdillah

Selasa, 12 Januari 2016 - 08:56 WIB
ILUSTRASI

PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, akan memasuki pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa atau Ad Charge, selanjutnya pemeriksaan diri terdakwa.

Hal tersebut setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah seluruhnya menjalani pemeriksaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Demikian diungkapkan anggota JPU, Eka Safitra, saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Senin (11/1). Dikatakan Eka, saksi dari JPU yang telah diperiksa di persidangan lebih dari 20 orang.

"Saksi yang kita hadirkan termasuk tersangka lain dalam kasus ini. Kalau tidak salah, Rismayeni, Hidayat Tagor, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf," ungkap Eka Safitra yang juga merupakan Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.

Lebih lanjut, mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut mengatakan kalau pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli.

"Ada ahli dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri,red), dan ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Perwakilan Provinsi Riau yang menerangkan terkait audit kerugian negara dalam kasus ini," lanjut Eka Safitra.

Eka yang juga Jaksa Peneliti berkas Jamal Abdillah ini, selanjutnya menyebut kalau agenda persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa atau Ad Charge. "Usai pemeriksaan saksi Ad Charge langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa (Jamal Abdillah,red). Sesudah itu, baru penuntutan," pungkas Eka.

Terpisah, Jamal Abdillah melalui Penasehat Hukumnya, Saut Maruli Tuamanik, mengatakan kalau pihaknya tidak jadi menghadirkan saksi Ad Charge. Hal tersebut lantaran ketidakcocokan jadwal terhadap ahli yang akan dihadirkan.

"Kelihatannya, tak ada (saksi Ad Charge). Ahli yang kita hadirkan, jadwalnya belum cocok," jelas Saut Manik.

Dengan begitu, dipastikan jadwal sidang berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa Jamal Abdillah. "Kalau urutan agendanya, ya seperti itu (pemeriksaan terdakwa,red). Kita siap untuk itu," tandas Saut Maruli Tuamanik.

Dalam dakwaan JPU, dalam kasus ini disebutkan terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan kalau kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.

Untuk tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor, Purboyo, Rismayeni, dan Muhammad Tarmizi, sudah menjalani proses tahap II ke pihak kejaksaan. Tidak lama lagi, keempat tersangka juga akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara dua tersangka lainnya, Herliyan Saleh yang tak lain merupakan mantan Bupati Bengkalis, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, penanganannya masih bergulir di Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau masih melengkapi berkas kedua tersangka. Termasuk dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kemendagri, dan pemeriksaan keduanya dalam statusnya sebagai tersangka.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler