Raja Erisman Dipindahkan ke Pekanbaru

Rabu, 30 Desember 2015 - 09:06 WIB
ilustrasi

RENGAT (HR)-Setelah menjalani penahanan selama 19 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, mantan Sekdakab Indragiri Hulu Raja Erisman, akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekanbaru. Pemindahan ini dilakukan seiring dengan rencana penyidik dari Kejaksaan Negeri Rengat, yang akan melimpahkan berkas yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.

Seperti dirilis sebelumnya, Raja Erisman akhirnya ditahan karena tersangkut dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu, tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp2,78 miliar. Erisman sendiri sudah mulai menjalani penahanan sejak Jumat (4/12) lalu.

Pemindahan Raja Erisman itu, dibenarkan Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Rudinur, Selasa (29/12) di kantornya.

Dikatakan, proses pemindahan telah dilakukan pada Rabu (23/12) kemarin.

"Benar, saat ini Raja Erisman tidak lagi ditahan di Rutan Rengat, karena status penahanannya telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Pekanbaru oleh penyidik Kejari Rengat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemindahan Raja Erisman tersebut atas keputusan Kejari Rengat berdasarkan surat Nomor: B-2087/N.4.12/FT.1/12/2015. "Raja Erisman ditahan di Rutan Rengat selama 19 hari, terhitung sejak 4 Desember 2015 hingga 23 Desember 2015," terangnya lagi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, dua tersangka lain sudah dijatuhi vonis hukuman. Keduanya adalah Rosdianto alias Bujang Kait selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Inhu dan Putra Gunawan selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Sekda Inhu. Saat ini, keduanya sudah menjalani hukuman di Rutan Rengat.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino SH mengatakan, Erisman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2015 lalu. Dugaan keterlibatan Raja Erisman dalam penyimpangan pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, bermula ketika pada tahun 2011. Ketika itu, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu ketika itu, Rosdianto.

Sekira bulan Januari 2012, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut diuga mengalir kepada pejabat lainnya di Inhu. Selain itu, dana itu juga disinyalir mengalir kepada sejumlah tamu Pemkab Inhu yang diduga memiliki kepentingan dan serta instansi pemerintah lainnya. Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (bbs, grc, eka, dok)

Editor:

Terkini

Terpopuler